Ada Aturan Baru PSBB Proporsional dan PSBM di Bandung, Apa Bedanya?

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pencegahan virus Corona.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Feb 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 12:30 WIB
Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memberikan keterangan pers perihal pengambilan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama, Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kedua, Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun Perwal 4/2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal 5/2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Perwal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.

Sebelum menjadi Perwal, Oded mengungkapkan membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton. Pembahasan Perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

Oded mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati. Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi.

"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," kata Oded, Selasa malam (9/2/2021).

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal. Aspirasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.

"Kita berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak," ujarnya.

Oded menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan terbaik.

"Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya," kata Oded.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

WFH 50 Persen

Berdasarkan Perwal Kota Bandung 4/2021, terdapat sejumlah aturan baru. Untuk tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun waktu operasional Pemda dan BUMD normal. Untuk BUMN, waktu operasional mengikuti ketentuan pusat. Sedangkan, perkantoran swasta pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Serta memberlakukan jam kerja shifting bagi pegawai Kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, mal, toko sebesar 50persen dari dari kapasitas gedung.

Untuk restoran, rumah makan, kafe 50 persen kapasitas ruang. Sedangkan waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu pada pukul 10.00-21.00 WIB, toko dan pertokoan pukul 10.00-18.00 WIB. Pasar tradisional pukul 04.00-12.00 WIB.

Untuk pasar induk berlaku normal. Sedangkan warung, restoran, rumah makan dan kafe pukul 06.00-21.00 WIB. Adapun resto/cafe di mal dan hotel pukul 10.00-21.00 WIB

Selain itu, perhotelan dapat beroperasi dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar. Untuk kegiatan di ballroom atau ruang pertemuan paling banyak 30 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya