Liputan6.com, Bengkulu - Keberadaan jaringan mafia tanah di Bengkulu makin membuat resah warga. Pasalnya mereka tidak segan-segan menyerobot tanah milik warga secara ilegal.Â
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (8/3/2021) mengatakan, modus yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah yang diserobot dan kemudian dijual per kavling.
"Sementara ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga mafia tanah. Selain itu kami juga cukup banyak menerima laporan dari warga yang tanahnya diserobot," kata Sudarno.
Advertisement
Baca Juga
Seorang korban yang juga warga dalam laporannya mengaku, tanah miliknya yang ditanami 120 batang kelapa sawit telah diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab. Korban mengaku terkejut saat melihat tanaman sawit miliknya sudah tidak ada lagi dan kebunnya telah diratakan dengan alat berat.
Tidak hanya itu, tanah milik korban juga telah dipagari dan bahkan telah dibagi menjadi 42 kavling yang dijual dengan harga bervariasi.
"Dalam kasus itu korban mengaku rugi sekitar Rp300 juta. Kami sudah terima laporannya dan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Kemungkinan juga ada korban-korban lainnya," ucap Sudarno.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, penyelidikan mafia tanah ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Kata Teddy, BPN Provinsi Bengkulu bahkan meminta salah satu kasus agar diangkat dan dijadikan laporan praoperasi kasus mafia tanah.
"Penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah," katanya menambahkan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.