KILAS NUSANTARA: Pemilik Sanggar Tari Cabuli 9 Muridnya hingga Adu Banteng Dua Bus di Ngawi

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 07 Apr 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi bejat dilakukan pemilik sanggar tari berinisial Z di Bengkayang Kalimantan Barat. Dirinya terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 muridnya sendiri. Atas perbuatannya, Z terancam hukuman kebiri. Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mendakwa tersangka dengan hukuman kebiri.

Antonius menyebut, selain korbannya banyak, yang memberatkan hukuman tersangka adalah, para korban kebanyakan masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan bahkan menyebut, pelaku tidak dalam keadaan mabuk dan tidak menderita pedofilia. Z murni seorang predator.

Modus yang dilakukan Z adalah pura-pura melakukan pengobatan alternatif. Awalnya pelaku mengirim WhatsApp kepada korban yang isinya memberitahu bahwa ada penyakit di dalam diri korban, yang hanya bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Modus Curhat Asmara, Pria di Kendal Cabuli Teman Anaknya

Pencabulan Anak Bawah Umur
Foto: Ilustrasi

Kasus pencabulan membuat heboh warga Kendal, Jawa Tengah. Seorang pria tega mencabuli gadis ABG yang juga merupakan teman anaknya sendiri. Modus yang dipakai pria berinisial F (39) itu adalah dengan mengaku sebagai dukun, dan memperdaya korban yang tengah curhat soal asmara.

Saat korban mulai terperdaya, F mulai mengeluarkan jurus ritual mandi kembang dan diolesi minyak. Saat itulah korban tanpa sadar telah dicabuli.

F telah ditangkap di rumahnya yang menjadi TKP pencabulan. Dirinya ditangkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Kendal. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina membenarkan peristiwa ini.

Gineung mengungkapkan, pelaku telah mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu dua bulan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak oles, kalung giok dan batu akik.

Atas perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Dua Bus Antarkota Adu Banteng di Ngawi

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Kecelakaan maut yang melibatkan dua bus antarkota terjadi di Jalur Ngawi-Solo, Selasa pagi (6/4/2021). Dua bus tabrakan beradu banteng yang menyebabkan bodi depan keduanya ringsek. Diduga salah satu bus mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali saat mengambil kanan di tikungan tajam.

Tabrakan maut antara Bus Mira dengan Bus Sumber Selamat itu tepatnya terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Kedua bus jurusan Surabaya - Yogjakarta itu beradu muka, ketika bus Mira dari arah Solo nekat mengambil jalur kanan dengan kecepatan tinggi saat menyalip antrean kendaraan meski berada ditikungan tajam.

Akibat kecelakaan tersebut, kedua sopir dan 4 penumpang Bus Sumber Selamat mengalami luka berat. Para korban sudah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit At Tin Ngawi, beberapa di antaranya mengalamin patah tulang dan benturan kepala. Kecelakaan ini tengah diselidiki Satlantas Polres Ngawi guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya