Liputan6.com, Manado - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki HRW (40) yang diduga telah membakar sebuah kios atau warung di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Warung yang dibakar pada, Senin (5/4/2021) itu, milik istrinya Marini.
Marini mengatakan, suaminya nekat membakar kios karena sejak 2 April 2021 dia sudah tidak pernah pulang ke rumah mereka di Minahasa Utara. Sebelumnya, suaminya itu sempat mengancam akan membakar kios jika Marini tidak pulang ke rumah.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk mengatakan, pihaknya yang menerima laporan terkait peristiwa itu langsung mengejar pelaku. Tanpa perlawanan, HRW diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara.
"Pelaku sudah diserahkan anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara ke Polsek Airmadidi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Tumanduk.