Praktik Prostitusi di Palembang, Dari Blok Rusun Hingga Jaringan Internasional (2/END)

Praktik prostitusi di Palembang Sumsel sering menjerat para perempuan yang sedang mencari pekerjaan baru.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Apr 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 17:00 WIB
Korban Trafficking Jalani Perawatan Akibat Penganiayaan Suami Kontrak
Ilustrasi Perdagangan Orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Palembang - “Semasa di Palembang, korban sempat buka usaha, seperti kue-kue kering. Akhirnya terkumpul uang sekitar Rp5 jutaan, yang digunakan untuk pulang ke Pare-Pare,” ujarnya.

Ada juga korban asal Kabupaten OKI Sumsel yang sudah bekerja di Malaysia selama 10 tahun. Korban yang dipaksa menjadi pekerja seks selama 10 tahun, lalu dipulangkan oleh Kedutaan RI di Malaysia setelah berhasil melarikan diri.

Namun, korban tidak membawa apa pun selama bekerja selama 10 tahun di Malaysia. Bahkan, uang hasil bekerjanya sebagai PSK di Negeri Jiran tersebut, selalu diambil oleh oknum sindikat TPPO di sana.

“Ketika dia pulang ke kampung halamannya, semuanya sudah berubah. Seperti lingkungan tempat tinggalnya sudah ramai pemukiman. Namun dia pulang tanpa membawa sepeser uang pun, hanya tersisa penyakit kelamin yang dirasakannya,” katanya.

Dituturkan Direktur WCC Palembang Yeni Roslaini, banyak korban-korban TPPO pekerja seks yang sulit dilacak identitasnya. Karena oknum sindikat TPPO sudah mengganti identitasnya, mulai dari nama dan usia.

WCC Palembang sempat kesulitan untuk mencari identitas para korban TPPO, termasuk memastikan apakah korban berusia anak-anak atau sudah dewasa. Hal ini sangat diperlukan, untuk menentukan bagaimana jalannya persidangannya nanti.

“Karena selama ini identitas dipalsukan, biasanya usia dinaikkan, padahal dari wajah masih di bawah umur. Para korban memang benar-benar terjerat. Banyak yang tidak sekolah, terutama dari Jawa Barat,” katanya.

Untuk mencaritahu identitas asli para korban, WCC Palembang berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan jaringan kepolisian di seluruh Indonesia. Di mana, dari jaringan kepolisian tersebut, identitas korban bisa ditelusuri hingga ke tingkat pedesaan. Dari puluhan kasus yang ditangani WCC Palembang sejak 2014-2018, ada 60 persen korban TPPO yang terjerat jaringan human trafficking internasional.

Namun sejak dibentuknya Gugus Tugas TPPO di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel, WCC Palembang tidak lagi menangani dan mendampingi kasus human trafficking khusus perempuan per tahun. Jika nantinya ada laporan TPPO di Sumsel, mereka akan merekomendasikan ke DPPA Sumsel.

Saat dikonfirmasi ke Dinas PPA Sumsel, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Lembaga Layanan Perempuan dan Anak DPPPA Sumsel Riatni menuturkan, sejak tahun 2018 hingga 2021, belum ada data human trafficking yang masuk.

“Data trafficking tahun 2019-2020 tidak ada kasus yang masuk. Bahkan tahun 2021 sampai saat ini juga, belum ada yang melapor,” ungkapnya di Palembang.

Namun jika nantinya ada laporan TPPO yang masuk ke Dinas PPPA Sumsel, mereka akan melakukan pendampingan dan pelayanan. Seperti menggandeng aparat kepolisian dan dinas sosial (dinsos) dalam hal penyediaan rumah aman dan pelayanan trauma healing.

 

Muncikari Ditangkap

Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)

Bulan Agustus 2020 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Sumsel, membongkar bisnis prostitusi di salah satu blok di Rusun 26 Ilir Palembang.

ND (39), ibu rumah tangga yang bermukim di Rusun 26 Ilir Palembang, diciduk karena terbukti menjadi muncikari bisnis prostitusi. ND bahkan membangun beberapa kamar khusus di lantai 4 di salah satu blok rusun, dan menyediakan para Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia belasan tahun.

Diungkapkan Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, bisnis prostitusi ND sudah berjalan sejak 20 tahun yang lalu.

“Dari informasi yang kita dapatkan, ND meneruskan usaha dari mertuanya,” katanya.

Untuk sekali transaksi, jasa PSK dipatok sebesar Rp250.000 dan Rp50.000 untuk sewa kamar. Kondisi kamarnya pun jauh dari kesan bersih.

Bongkar Bisnis Prostitusi

Praktik Prostitusi di Palembang, Dari Blok Rusun Hingga Jaringan Internasional (2/END)
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kasur yang disediakan sudah berkutu, banyak sampah yang dibuang sembarangan di lokasi, hingga banyak serangga yang menyelinap di antara triplek pembatas kamar tersebut.

“Yang kita temukan hanya 2 orang PSK berusia belasan tahun. ND mengakui hanya mendapatkan jatah Rp100.000 dari PSK dan Rp50.000 untuk sewa kamar,” katanya.

Awalnya, mertua MD pernah diciduk Unit PPA Polrestabes Palembang. Namun karena kondisinya sudah lanjut usia (lansia), aparat kepolisian akhirnya hanya memberi edukasi saja agar tidak menjalankan lagi bisnis prostitusi tersebut.

“Saat penangkapan, kita pasang police line. Ada beberapa kamar yang disewakan di lantai 4 itu, yang ternyata sudah lama disewa dari pemiliknya di Jakarta, jadi kita kembalikan ke pemiliknya,” ujarnya.

Kasus TPPO

Rayuan dan Jeratan Para Mucikari di Palembang (1)
Salah satu sudut Rumah susun (Rusun) 26 Ilir Palembang Sumsel di sore hari (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dia memastikan, jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada lagi bisnis prostitusi di kawasan tersebut. Namun dia tidak merinci, di blok mana lokalisasi itu berada.

“Lokasinya berada di antara blok 40-44 di rusun. Tapi petugas kami selalu memantau, dan tidak ada lagi aktivitas prostitusi di sana,” ucapnya.

Sepanjang tahun 2020, Iptu Fifin Sumailan mengungkapkan, ada lima kasus TPPO yang masuk ke Polrestabes Palembang. Di mana, tiga kasus di awal tahun 2020 lalu ditangani oleh Kasubnit PPA Polrestabes Palembang terdahulu.

“Karena saya baru dilantik bulan Juli 2020 lalu, jadi hanya ada dua kasus yang saya tangani. Kasus prostitusi ND di rusun dan prostitusi online melalui aplikasi khusus,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya