Â
Liputan6.com, Blora - Bancakan proyek pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Blora sudah menjadi rahasia umum. Informasi yang dikulik dari sejumlah kontraktor di Blora menyebut, mengeluarkan fee proyek sudah menjadi sesuatu hal yang lazim dan bahkan jadi tradisi. Baik proyek yang didapatkan melalui prosedur formal, yaitu lelang, maupun penunjukan langsung.
"Nilainya (fee proyek) mulai dari setengah persen sampai 10 persen," ungkap salah seorang kontraktor kepada Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Kontraktor yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, jika proyek sudah didapat melalui tangan kedua, maka fee proyek yang disetorkan jadi semakin besar.
Baca Juga
"Bisa sampai 15 hingga 20 persen," ungkap pria Blora yang sudah menggeluti dunia proyek selama belasan tahun itu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kontraktor yang ingin dengan mudah mendapatkan proyek, harus pintar-pintar mencari akses dan menata koneksi ke para anggota dewan dan pemangku kepentingan.
Senada dengan itu, Seno Margo Utomo, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora juga mengatakan, fee proyek adalah istilah lama yang sudah jadi tradisi di DPRD Blora. Bahkan aktivitas itu sudah ada sebelum dirinya menjabat jadi anggota DPRD Blora dari fraksi PKS.
Seno blak-blakan mengungkap, sejak dulu juga di lingkungan DPRD sudah terbiasa ada jual beli proyek pokir sesama anggota DPRD.
"Itu semua gawean (kerjaan) lawas, yang nggak punya CV dijual. Malah pada beli pokirnya sesama dewan lain," bebernya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum saat dikonfirmasi Liputan6.com bahkan tidak menampik adanya tradisi bagi-bagi proyek. Hanya saja, dia balik mempertanyakan, sebetulnya siapa anggotanya yang memberikan proyek pokir ke saudaranya sendiri hingga diketahui awak media.
Menurut Dasum, tidak jadi soal jika proyek pokir diberikan ke pihak keluarga atau orang terdekat anggota DPRD sendiri.
"Ya silahkan orangnya. Kalau memang membutuhkan rapopo (tidak apa-apa), tegese (jelasnya) penting untuk masyarakat banyak dan bukan untuk pribadi," katanya.
Sebatas diketahui, DPRD punya kewenangan dan otoritas dalam mengatur proyek yang dilaksanakan secara penuh oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun begitu, mereka tetap tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.