THR Tak Dibayar, Jurnalis Bisa Adukan ke Posko AJI-LBH Pers Palembang

Para jurnalis di Sumsel bisa melayangkan aduan ke posko AJI-LBH Palembang, jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan medianya.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 13:00 WIB
Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Palembang - Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya, termasuk perusahaan media.

Inisiator LBH Pers Palembang Mualimin mengatakan, THR wajib diberikan ke perusahaan media ke pekerjanya, baik jurnalis baru maupun yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Wabah Covid-19 juga diharapkan tidak menjadi alasan perusahaan media, untuk tidak membayar atau menyicil THR seperti di tahun sebelumnya.

“Karena Menteri Ketenagakerjaan juga, sudah menekankan hal tersebut,” katanya, saat mengikuti Konferensi Pers AJI Palembang secara virtual, yang bertema ‘Angka Layak Jurnalis Palembang’, Sabtu (1/5/2021).

Bersama AJI Palembang, LBH Pers Palembang akan membuka posko pengaduan THR, yang sudah dibuka mulai hari Sabtu, yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia.

Menurutnya, posko pengaduan tersebut dibuka untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai.

“Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya, dapat segera diproses sesuai hukum yang ada," ucapnya.

Posko tersebut memberikan layanan pengaduan, berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan, pengaduan atas kondisi ketenagakerjaan. Hingga pengaduan yang akan dilanjutkan dalam proses advokasi atau pendampingan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Posko bisa dihubungi melalui call center yang sudah disediakan, untuk kemudian pengadu atau tenaga kerja, bisa mengisi form yang disediakan oleh tim posko di Palembang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Call Center

Teknik untuk Melatih Intonasi dalam Berbicara
Ilustrasi Public Speaking Credit: pexels.com/Sarah

“Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian),” ungkapnya.

Untuk para jurnalis yang ingin melayangkan pengaduannya, bisa menghubungi anggota AJI Palembang, yaitu Tasmalinda (081284820708), Rangga (081249981139) dan Melisa (082179892321).

Lalu bisa menghubungi Sri (081915838228), Maya (085377111471) dan Prawira (081271359661). Atau bisa kontak langsung dengan inisiator LBH Pers Palembang Mualimin di nomor kontak 0816958910.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya