Larangan Mudik Lebaran, Bagaimana Aktivitas Penerbangan Bandara Pekanbaru?

Aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih normal menjelang beberapa hari peniadan atau larangan mudik pemerintah.

oleh M Syukur diperbarui 04 Mei 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 12:00 WIB
Aktivitas penerbangan di Bandara Pekanbaru.
Aktivitas penerbangan di Bandara Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menjelang hari peniadaan atau larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 masih normal. Tidak ada lonjakan penumpang pada masa pra mudik atau pengetatan yang berlangsung sejak 22 April.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi menjelaskan, jumlah penumpang baik itu datang atau pergi tidak ada perbedaan dengan bulan lalu.

Yogi mengatakan, rata-rata penumpang datang dan pergi di Bandara SSK II Pekanbaru berkisar 3.500 hingga 4.000.

"Masih normal dan tidak ada rencana penambahan penerbangan ekstra," kata Yogi di Pekanbaru, Senin petang, 3 Mei 2021.

Beberapa hari menjelang peniadaan mudik lebaran, Yogi memperkirakan calon penumpang di Bandara SSK II masih berkisar diangka 3.500 sampai dengan 4.000 Penumpang.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Pengecualian

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya