Garang Ancam Tembak di Jalanan, Koboi Lebak Luntur Nyali di Kantor Polisi

Koboy jalanan yang mengaku anggota Polda Banten dan mengancam menembak korbannya di SPBU Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi Jumat pagi, 07 Mei 2021 di Kabupaten Pandeglang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Mei 2021, 05:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 05:30 WIB
Koboi Jalanan Mengaku Anggota Polisi Saat Menjalani Pemeriksaan Di Polres Lebak. (Jumat, 07/05/2021). (Dokumentasi Polres Lebak).
Koboi Jalanan Mengaku Anggota Polisi Saat Menjalani Pemeriksaan Di Polres Lebak. (Jumat, 07/05/2021). (Dokumentasi Polres Lebak).

Liputan6.com, Lebak - Koboi jalanan yang mengaku anggota Polda Banten dan mengancam menembak korbannya di SPBU Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi Jumat pagi, 07 Mei 2021 di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa pemukulan dan pengancaman terjadi Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 Wib.

"Pelaku ditangkap di daerah Cimanuk. Tersangka dan alat buktinya sudah berada di Polres Lebak," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Jumat (07/05/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban yang berinisial Mi (25). Kala itu, Mi mendorong motor temannya yang kehabisan bensin menuju SPBU Cibadak.

Di tengah perjalanan, Jn mengendarai mobil menyalip Mi dan dua temannya. Karena kaget, Mi memperhatikan mobil tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Aksi Koboi di SPBU

Mi, bersama dua temannya, Aj dan Rm tiba di SPBU Cibadak untuk mengisi bensin. Tak lama, pelaku Ji datang dan menghentikan mobil di samping ketiganya.

"Pelaku Jn membuka pintu, namun mengenai Mi. Kemudian pelaku turun, menganiaya Mi dan mengancam menembak korbannya, sembari mengaku anggota Polda Banten," ujarnya.

Polres Lebak memastikan pelaku Jn bukanlah anggota Polri. Kemudian, pelat nomor yang digunakan pelaku saat mengancam korbannya, B 2841 WAC juga palsu. Pelat nomor asli mobil yang dipakai pelaku yakni B 2821 BZC.

Akibat perbuatannya, pelaku Jn di ancam pasal 352 ayat 1 KUHP. Satreskrim Polres Lebak menjadikan mobil, pakaian pelaku dan rekaman CCTV SPBU sebagai barang bukti.

"Pelaku bukan anggota Polri. Pelaku merasa kesal dan emosi, mengaku polisi Polda Banten karena terdesak dan spontan. Pelaku juga tidak memiliki senjata api," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya