Sanksi Menanti bagi ASN Bandung yang Absen Usai Libur Lebaran

Mulai hari ini, Senin (17/5/2021) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung sudah harus kembali bekerja seperti biasa.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 13:00 WIB
Yana Mulyana
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali bekerja antara lain melantik 24 pejabat fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Mulai hari ini, Senin (17/5/2021) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung sudah harus kembali bekerja seperti biasa. Bagi yang membolos, akan dikenakan sanksi.

"Harusnya hari ini puncak libur dan besok masuk, termasuk ASN. Kalau besok ada yang tidak masuk hati-hati bisa kena sanksi," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (17/5/2021).

Yana meminta setiap ASN menaati aturan. Karena jika melanggarnya, maka siap-siap dikenai sanksi tegas. "Bisa TKD-nya (Tunjangan Kinerja Dinamis) dipotong, atau kena peringatan," ucapnya.

Menurut Yana, pada musim lebaran tahun ini seluruh masyarakat termasuk ASN telah diminta untuk tidak mudik. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor setelah libur lebaran.

Kendati ada pelarangan mudik, dia meminta setiap kewilayahan untuk tetap memantau dan pengawasan kepada warganya. Jika terdapat warga yang ketahuan mudik dari luar Kota Bandung, maka mereka harus menjalankan isolasi mandiri.

"Mudah-mudahan teman-teman kewilayahan lebih hafal ya mana warganya yang kemarin tidak ada. Begitu ada mungkin dia mudik dan harus diisolasi," ujar Yana.

Di samping itu, menurut Yana Pemkot Bandung bersama jajaran TNI dan Polri akan terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dan memeriksa seluruh dokumen pengguna kendaraan.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat, penyekatan dilakukan sampai tanggal 24 Mei. Jadi nanti disuruh putar balik, mudik lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengingatkan agar protokol kesehatan (prokes) tetap dijaga pada saat beraktivitas maupun saat nanti kembali bekerja.

"Tetap ya prokes, kapasitas ruangan harus tetap dijaga," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya