Antisipasi Arus Balik, Gubernur Edy Minta Pos Penyekatan di Sumut Diperketat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pos penyekatan diperketat, sebagai langkah antisipasi arus balik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Kepala Daerah diimbau mengambil langkah cegah peningkatan kasus positif Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Mei 2021, 11:27 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 11:27 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berkerja sama Forkopimda mengambil beberapa langkah untuk mengantisipasi kegiatan mudik masyarakat (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pos penyekatan diperketat, sebagai langkah antisipasi arus balik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Kepala Daerah diimbau mengambil langkah cegah peningkatan kasus positif Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional pada 12 Mei 2021, Gubernur Edy selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menginstruksikan agar kepala daerah khususnya di 10 kabupaten memperketat pos penyekatan pada masa arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kepada semua wali kota dan bupati agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan di setiap pos penyekatan perbatasan," kata Gubernur Edy dalam instruksi tertulisnya kepada Satgas Covid-19 kabupaten, ditulis Liputan6.com Senin (17/5/2021).

Adapun yang menjadi prioritas pos penyekatan dimaksud, sebanyak 10 kabupaten di Sumut yang posisinya berbatasan langsung dengan daerah di provinsi lain. Ditambah daerah pendukung guna memperketat penjagaan dari luar provinsi.

"Kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten agar memberikan dukungan personel untuk melakukan swab test antigen di titik-titik pengecekan yang telah ditentukan. Dukungan alat rapid test disiapkan Kementerian Kesehatan RI," jelas Gubernur Edy.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Wajib Isolasi Bagi yang Positif Covid-19

New Normal
Ilustrasi Protokol Kesehatan Covid-19 Credit: pexels.com/ready

Bagi pelaku perjalanan pada masa arus balik lebaran kali ini, jika dinyatakan positif maka wajib dilakukan isolasi di tempat yang telah disediakan Satgas Covid-19 daerah. Dukungan untuk langkah tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Perintah tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, diprioritaskan kepada 10 kabupaten yakni Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Bharat dan Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Aceh. Kemudian Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Padanglawas, Padanglawas Utara serta Madina dengan perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

"Untuk daerah lainnya, Gubernur tetap meminta agar tidak melonggarkan penjagaan. Karena kondisinya, masih banyak masyarakat yang tetap melakukan perjalanan mudik sebelum lebaran walaupun sudah ada larangan dari pemerintah. Karena itu pada arus balik, antisipasi tetap dilakukan," sebut Irman.

Pos penyekatan telah berjalan sejak H-7 Idul Fitri 1442 H Hijriah. Bagi masyarakat yang tidak mudik juga diimbau tidak boleh abai terhadap segala kemungkinan, dan diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Jangan lengah pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak interaksi serta hindari kerumunan," jelas Irman.

Perpanjang Sanksi Putar Balik

Polda Sumut
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran memutar balik kendaraan bermotor

Polda Sumut memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Operasi Ketupat 2021 ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat tetap, sampai tanggal 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei 2021," kata Hadi

Dijelaskannya, dalam KRYD tersebut pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.

"Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya