Ulah Culas Oknum Pegawai Dinkes Sumut Gelapkan Vaksin Covid-19 Demi Rp 271 Juta

Ulah culas menggelapkan vaksin Covid-19 yang dilakukan 2 orang oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beserta seorang dokter Rumah Tahanan (Rutan) tanjung Gusta Medan demi Rp 271 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Mei 2021, 17:24 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2021, 17:24 WIB
Polda Sumut
Konferensi pers jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal

Liputan6.com, Medan Ulah culas menggelapkan vaksin Covid-19 yang dilakukan 2 orang oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beserta seorang dokter Rumah Tahanan (Rutan) tanjung Gusta Medan demi Rp 271 juta.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat, 21 Mei 2021, mengatakan, uang tersebut terkumpul dari penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.

"Vaksinasi berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta," kata Kapolda.

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka ditangkap karena menerima suap untuk vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan dalam kurun waktu April hingga Mei 2021.

Penerima suap itu diantaranya dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW. Kemudian KS dan SH merupakan pegawai yang juga berstatus dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Ketiganya menerima suap dari seorang agen properti di Kecamatan Medan Polonia, SW.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Dari empat tersangka ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," terang Panca.

Penangakapan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat ini dilakukan setelah polisi mendengarkan keterangan dari 9 saksi.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Kronologi Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal

Polda Sumut
Paparan kasus penangkapan 3 dokter penjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan

Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Lalu SW agen properti di Kecamatan Medan Polonia.

"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata Kapolda.

Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.

Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta, yang seharusnya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp 20.000.000.

Ancaman Hukuman

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

Terkait kasus ini, pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," Kapolda menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya