Liputan6.com, Makassar - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Makassar. Seluruh murid yang hendak mengikuti proses pembelajaran pun diswab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam kelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Hery Sumiharto saat ini pihaknya hanya melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di tiga sekolah yakni, SMA 2 Kota Makassar, SMA 4 Kota Makassar dan SAMA 21 Kota Makassar. Uji coba ini merupakan langkah awal sebelum memasuki tahun ajaran baru pada bulan Juli mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kan kemarin kita sudah uji coba yang di tiga sekolah. SMA 21, SMA 2 dan SMA 4 Makassar kita uji coba sebelum dibuka secara resmi bulan Juli nanri," kata Hery saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (3/6/2021).
Hery menuturkan bahwa untuk memastikan proses uji coba pembelajaran tatap muka ini berlangsung lancar pihaknya telah menyiapkan swab antigen untuk memastikan seluruh siswa bebas dari Covid-19.
"Terakhir ini siswa-siswi kita uji swab. Alhamdulillah hasilnya negatif semua," jelas dia.
Selain siswa-siswinya yang diswab antigen, guru-guru dari tiga sekolah tersebut juga sudah menjalani vaksinasi sebelum mengajar di kelas dalam uji coba pembelajaran tatap muka ini.
"Utamanya sekarang ini kan apakah guru-gurunya semua sudah divaksin. Iya harus divaksin gurunya," ucapnya.
Teknis pembelajaran sendiri dilakukan dengan cara menggabungkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran secara daring.
"Pembelajaran tatap muka online dan offline. Sama dengan SMA 21 Makassar itu kan pembelajarannya hanya dua kali seminggu itu pun setengah. Hanya tiga jam saja," papar Hery.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Lebih lanjut Hery menyebutkan bahwa dasar keputusan pihak Pemprov Sulsel untuk menggelar pembelajaran tatap muka adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.
Dalam SKB itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar satu daerah bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Diantarnya adalah mendapat izin dari orang tua murid, izin dari gugus tugas, izin pemerintah daerah serta kesiapan dari sekolah terkait sarana dan prasarana.
"Kita di provinsi hanya melihat jika syarat-syarat itu sudah dimiliki. Silahkan aja sekolah tatap muka, tetapi yang pasti kan dari pemerintah daerah setempat. Itu yang utama, kemudian dari orang tua siswa," terang Hery.
Pembelajaran secara tatap muka, kata dia, juga tergantung dari situasi lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing. Jika daerah tersebut masih berada di zona merah maka kecil kemungkinan untuk bisa menggelar pembelajaran tatap muka.
"Iya, harus melihat situasi Covid-19 jika ingin sekolah tatap muka. Surat edaran dari pak Gubernur Sulsel juga itu tentang sekolah tatap muka itu kan ada fleksibel. Poin ke empat atau kelima itu soal fleksibel. Artinya fleksibel itu melihat situasi dan kondisi daerah itu sendiri yang kemudian diikuti dengan sarana dan prasarana. Kemudian edukasi dan lain sebagainya," katanya.
Advertisement