Liputan6.com, Pontianak - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengumumkan dirinya positif Covid-19. "Pada Sabtu malam hingga Minggu demam. Dan tadi pagi tes swab PCR hasilnya saya terkonfirmasi Positif. Dan sekarang saya melakukan isolasi mandiri di rumah," katanya, Selasa (15/6/2021).
Rusdi mengatakan, selama menjalankan isolasi mandiri untuk tugas pemerintahan ditangani Wakil Wali Kota, Bahasan.
Baca Juga
"Mohon doanya semoga saya cepat sembuh dan kita semua diberi kekuatan dan terhindar dari Covid-19," ucapnya.
Advertisement
Rusdi meminta warga Pontianak untuk bisa bersabar dan menahan diri selama 14 hari PPKM serta disipilin menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini tingkat ketertularan semakin tinggi," katanya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
PPKM Pontianak
Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak mulai dilaksanakan Senin, 14 Juni 2021, hingga 14 hari ke depan. Polresta Pontianak Kota akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas di sebagian ruas jalan di Kota Pontianak yang akan berlaku mulai Senin malam pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota, Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan merinci, pihaknya akan melaksanakan pengalihan arus lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Jalan Hijas, Jalan Ketapang dan Jalan Reformasi kota Pontianak.
"Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalulintas untuk mendukung penerapan PPKM Skala Mikro secara ketat di kota Pontianak," katanya.
Dia menyampaikan kepada seluruh pengguna jalan, bahwa mulai nanti malam, pengalihan atau rekayasa arus lalu lintas diterapkan di Simpang Flamboyan yaitu dari Jalan Veteran menuju Jala Gajah Mada, simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada. Lalu kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformas.
“Pengalihan arus lintas ini dilaksanakan secara selektif prioritas. Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut," katanya.
Â
Advertisement
Kasus Covid-19 Melonjak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan PPKM terpaksa dilakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak mulai mengkhawatirkaan.
"Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya Jumat (11/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Wali Kota Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
"Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," katanya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata dia.Â