Sadis, ASN di Gorontalo Cabuli Anak Tiri Berkali-kali

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo, dilaporkan ke Mapolres Gorontalo, lantaran diduga cabuli anak tirinya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 23 Jun 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual masih kerap terjadi terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo, dilaporkan ke Mapolres Gorontalo, lantaran diduga tega mencabuli anak tirinya.

Dilaporkan, aksi bejatnya tersebut kerap berulang-ulang kali dilakukan. Dan yang terakhir kalinya dilakukan pada 19 Juni 2021 lalu.

"Benar, kami telah menerima laporan kasus cabul tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Nauval Seno, Selasa (22/06/2021).

Nauval mengungkapkan, terlapor merupakan warga Kabupaten Gorontalo yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Berdasarkan keterangan pelapor kata Nauval, perbuatan itu berkali-kali dilakukan sejak 2020 lalu. Terlapor juga sudah bercerai dengan istrinya pada tahun yang sama.

"Korban berusia 16 tahun itu, mengaku telah dilecehkan berkali-kali, dan aksinya itu dilakukan di rumahnya sendiri. Korban tinggal bersama terlapor sejak tahun 2009," ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang-barang bukti, mengundang para saksi, sembari menunggu hasil visum dari pihak medis.

"Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya