Liputan6.com, Berau - Pasca penerbitan edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat selama tujuh hari terhitung tanggal 29 Juni – 5 Juli 2021, masih banyak warga atau pedagang kaki lima yang tidak mengetahui edaran tersebut. Guna mengajak warga untuk patuh dalam pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Ketua satgas Covid-19 Berau Sri Juniarsih pimpin langsung sosialisasi edaran tersebut kepada masyarakat.
Dimulai dari kawasan jalan Ahmad Yani dan bergeser ke kawasan kuliner Jalan Pulau Derawan. Satu persatu pedagang kaki lima diminta untuk tidak berjualan melebihi pukul 21.00 wita.
“Kebanyakan dari mereka belum tahu soal edaran itu, jadi saya bersama tim satgas inisiatif untuk mensosialisasikan ini. Sekalian mengimbau mereka untuk patuh prokes,” kata Sri, Rabu (30/6/ 2021).
Advertisement
Baca Juga
Selain mengajak para pedagang kaki lima untuk mengikuti edaran yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Berau,Sri Juniarsih juga menempelkan stiker terkait larangan duduk di sepanjang siring pembatasan sungai selama pemberlakuan pembatasan kegiatan berlangsung.
Bahkan lokasi wisata kuliner yang selalu ramai setiap sore sampai dengan malam hari itu dipasang pembatas agar warga tidak ada berkerumun di tepi sungai.
“Kami sarankan juga untuk melayani penjualan take away atau dibawa pulang. Menghindari kerumunan jadi tadi saya minta tim satgas pasang police line,” katanya.
Kendati telah dipasang garis pembatas dan juga stiker larangan duduk di tepian sungai, tentu akan banyak warga yang bandel. Mencegah itu, ia telah meminta tim satgas Covid-19 untuk melakukan patroli berkala di lokasi-lokasi yang sekiranya rawan terjadi kerumunan.
“Nanti juga akan ada patroli berkala yang dilakukan petugas agar tidak ada yang melanggar aturan yang ditetapkan. Sanksi sudah ada mulai sanksi disiplin dan denda,” tegasnya.
Bukan hanya pedagang kaki lima, restoran, café atau tempat hiburan malam lainnya tak akan luput dari pantauan tim satgas Covid-19. Bagi mereka yang bandel dan tidak akan patuh tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan.
“Bisa saja sanksi awal teguran, lalu denda atau bahkan paling fatal bisa terjadi pencabutan izin,” tutupnya.