Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Utara menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu, akhir Juni lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (28/6/2021).
Saat itu petugas Polres Minahasa Utara mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan, lalu dilakukan pemeriksaan. Petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi 3 bal. Tiap bal berisikan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu, dan tiap bungkus berisi 16 batang rokok. Sehingga, jumlah keseluruhan rokok yang diamankan sebanyak 451.200 batang.
Advertisement
Baca Juga
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dibeberkan melalui konferensi pers di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu (3/7/2021), bersama pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya pengungkapan kejadian tersebut. Informasi diterima dari Polres Minahasa Utara, tersangkanya tiga orang.
“Masing-masing berinisial AA, HH, dan KT,” ujar Abast, Minggu (4/7/2021).
Abast mengatakan, rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut. Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue.
"Sampel barang bukti rokok berpita cukai palsu tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Manado dan Bitung,” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.