Liputan6.com, Denpasar - Kementerian Pertanian terus mendorong para petani, untuk bergabung asuransi pertanian. Tujuannya adalah memberikan perlindungan pada lahan pertanian mereka, dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam.
Untuk mendaftarkan menjadi peserta asuransi pertanian ternyata tidaklah sulit. Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu petani asal Bali, Sang Ketut Rencana.
Ketut yang juga sebagai kelian Subak di Tegalalang Bangli menjelaskan, calon penerima manfaat asuransi cukup memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Baca Juga
Lalu akan didaftarkan ke bagian Sarana dan Prasarana, dinas pertanian kabupaten masing-masing, lalu dinas tersebut akan memprosesnya.
"Kalau daftarnya klien subak mendaftarkan anggotanya, masukan KTP nanti data itu dimasukkan sarpras, di kaprodi bidang sarpras pertanian,” ucapnya di Bali, Selasa (6/7/2021).
Di sana nanti, akan ditanyakan berapa luasan areal petani, siapa namanya, nomor KTP-nya, nanti dapat polisnya dari PT Jasindo. Nanti dari dinas terkait, yang membukakan usulan dari PT Jasindo.
Ketut mengatakan, program asuransi pertanian sangat membantu para petani, untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen ketika musim panen tiba.
"Memang bagus itu, saat petani mengalami gagal panen, modal produksinya akan kembali. Jadi kalau manfaat sudah jelas, kalau gagal panen berarti diganti biaya produksi petani itu,” katanya.
“Kan jelas diganti, di daerah Senduku, sempat terjadi gagal panen 2 -3 kali. Di daerah-daerah sana banyak hama," ujarnya di Bali.
Dia berharap untuk asuransi pertanian, sarat klaim tingkat kerusakan tanaman yang tadinya 75persen, bisa turun menjadi 50 persen. Ini bisa membuat para petani yang terkena dampak bisa klaim.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Organisme Pengganggu Tanaman
"Harapannya selaku klien subak mewakili petani, jadi asuransi ini memang bagus buat masyarakat petani. Cuma diusahakan biar bisa 50 persen pengganti klaimnya, itu harapannya petani," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, asuransi pertanian berperan besar dalam memberikan pertanggungan kepada petani ketika terjadi gagal panen.
Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim, serta serangan organisme pengganggu tanaman.
Advertisement
Asuransi Pertanian
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi dampak perubahan iklim dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
“Asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan, untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen,” katanya.
Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim.