Liputan6.com, Medan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut) kembali diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Jika sebelumnya 10 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Mikro, yaitu Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, saat ini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.
Dari 12 Kabupaten/Kota tersebut, 2 masuk ke level 4 Covid-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif Covid-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 minggu.
"Instruksi Gubernur tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu, 7 Juli 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Kebakaran Berikut Ini:
Kota Medan dan Sibolga
Kota Medan yang masuk kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari, dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19.
Berdasarkan ketentuan, bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu. Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.
Untuk kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
Operasional Mal Sampai Pukul 17.00 WIB
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
"Bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan," jelas Irman.
Tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021. Harapannya dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait," tandas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.