Liputan6.com, Dompu - Seorang pendaki berinisial SF harus berurusan dengan hukum, lantaran nekat mencabut bunga Edelweiss saat mendaki Gunung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Edelweiss atau yang bernama latin Anaphalis Javanica merupakan bungan endemik langka yang tidak boleh sembarangan dicabut.Â
Staf SPTN 2 Resort Pancasila, Saiful Bahri, Rabu (21/7/2021) mengatakan, peristiwa itu bermula pada 10 Juli 2021, pelaku mendaki Gunung Tambora via Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Setelah di puncak, pelaku memetik bunga Edelweiss dan mengunggahnya di media sosial Instagram dan Facebook milik pribadi. Di luar dugaan, unggahan tersebut viral dan mendapat kecaman dari warganet.
Advertisement
Baca Juga
Aksi memetik bunga yang dilindungi itu tidak diketahui petugas. Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima akhirnya dipanggil pihak Balai Taman Nasional Tambora pada Rabu, (21/7/2021). Hadir dalam pertemuan itu mitra kerja balai TN Tambora, antara lain Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment), dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu. Pemanggilan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan pelaku.
Saat disidang, kata Saiful, pelaku tidak mengetahui Edelweiss merupakan bunga yang dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saya enggak tahu bunga itu dilindungi," tutur Saiful kepada Liputan6.com, mengutip omongan pelaku.
Pelaku kemudian diminta membuat pernyataan di atas kertas, lalu dibacakan dan dibuat video. Isinya antara lain, pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan itu. Jika pelaku melakukannya lagi, akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakannya, dan bersedia untuk menjadi mitra serta dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.
Bukan saja membuat pernyataan, pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ditandatangani.
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Papan Informasi
Sebelum pemanggilan dilakukan, pihak mitra taman nasional pada 19 Juli 2021 juga telah melakukan pertemuan dan diskusi. Berkembang dalam diskusi, mitra dari NGO menyarankan kepada Balai Taman Nasional Tambora agar pelaku ditindak tegas, hal itu sebagai efek jera dan contoh bagi pendaki lain, agar tidak melakukan hal yang sama di kawasan Taman Nasional Tambora.
Selain itu, para aktivis lingkungan yang ikut dalam diskusi memberikan saran agar pihak Balai lebih masif mensosialisasikan terkait peraturan yang ada di kawasan konservasi agar para pendaki dan pengunjung paham dengan aturan yang ada.
Terakhir diceritakan Saiful, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yunaidi mengucapkan terimakasih kepada para mitra kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke kantor.
Saat itu, dia mengatakan akan mempelajari kasus tersebut dan secepatnya akan memutuskan sanksi apa yang tepat untuk pelaku.
"Ke depan kita akan membangun papan informasi terkait larangan yang ada di kawasan taman nasional Tambora di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca pengunjung," katanya.
Advertisement