Liputan6.com, Pekanbaru - Namanya tak asing lagi bagi masyarakat Kepulauan Riau. Humanis ketika berhubungan dengan masyarakat tapi begitu ditakuti oleh pembuat kejahatan, mulai dari narkoba hingga pencari kesempatan dalam kesempitan saat pandemi Covid-19.
Dia adalah Komisaris Polisi Andri Kurniawan. Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2006 ini tengah menjalankan tugas sebagai kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
Advertisement
Baca Juga
Ragam kasus menonjol berhasil diungkapnya, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga membongkar peredaran narkoba lintas negara seberat 38 kilogram sabu.
Terkait narkoba, Andri menyebut bukan tugas utama karena bertugas di reserse kriminal. Namun, karena tak ingin anak bangsa rusak di bawah pengaruh narkoba, dia pun membantu pengungkapan tersebut.
Pengungkapan narkoba berbuah manis. Dia pun pernah mendapatkan penghargaan berupa pin emas dari Kapolri sebelumnya, yaitu Jenderal Muhammad Tito Karnavian.
"Kita bantu juga menangani kasus narkoba dan diberikan pin emas dari Kapolri," kata Andri dihubungi dari Pekanbaru, Kamis petang, 5 Agustus 2021.
Sebelum menjabat Kasat Reskrim, Andri sudah mengabdikan diri di sejumlah wilayah di Indonesia. Kemudian setelah lulus PTIK, Andri ditugaskan di Polda Kepulauan Riau.
"Saya pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Bintan tahun 2014, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang tahun 2015 dan Kasat Reskrim Polresta Barelang tahun 2017 hingga saat," ucap bapak tiga anak yang lahir di Kota Pekanbaru tersebut.
Menurut Andri, jabatan yang dipercayakan saat ini kepadanya merupakan sebuah amanah yang harus dijalani. Bahkan lewat kerja keras setidaknya sejumlah kasus pun telah terungkap.
"Dalam tugas, saya hanya bekerja dengan sebaik-baiknya memberikan terbaik melayani masyarakat," ucap Andri.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bongkar Pemalsu Hasil Swab PCR
Selama di Polresta Barelang di Kota Batam, Andri sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan. Dari aksi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian kekerasan, hingga kasus pembunuhan.
Kasus terbaru yang diungkapnya pada Jumat 30 Juli 2021 lalu, yakni pemalsuan swab PCR untuk perjalanan di masa PPKM Darurat. Seorang pria inisial EBS (42) ditangkap karena memalsukan hasil swab PCR dari sebuah klinik.
"Pelaku ditangkap saat berada di Bandara Hang Nadim karena menggunakan hasil swab palsu untuk terbang dengan pesawat," katanya.
Selain itu, ada juga kasus pembunuhan Qui Hong yang merupakan wanita paruh baya di Kota Batam pada Juni 2021 lalu. Pengungkapan kasus ini dari hasil kejeliannya selaku Kasat Reskrim melihat kasus dan bukti-bukti di lapangan.
Kasus itu terungkap setelah polisi melihat hasil visum yang terjadi di tubuh Qui Hong. Sejumlah luka memar membuat Andri curiga dan langsung menganalisisnya.
"Awalnya ada memar dan patah tulang di leher, dari sana saya curiga dan akhirnya melakukan penyelidikan," kata alumni SMAN 8 Pekanbaru tersebut.
Padahal, sambung Andri, keluarga korban sempat mengira Qui Hong meninggal wajar saja. Setelah mengumpulkan sejumlah saksi, Andri memerintahkan anggotanya untuk mendalami CCTV.
Tak lewat dari 24 jam, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, Andri yang dikenal sebagai 'Macan Barelang' juga fokus penanganan kasus terhadap anak. Akibat konsentrasinya itu, ia juga diganjar penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Advertisement