2 Tahun Buron, 2 Warga Minahasa Selatan Akhirnya Diringkus Polisi

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Selatan sejak sekitar satu tahun silam. Riko dan Dandi sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Agu 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan dua buronan kasus penganiayaan, Kamis (12/8/2021). Dua buronan itu berinisial RT alias Riko (22), warga Uwuran Satu, Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Lopana, Amurang Timur, Minahasa Selatan.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Selatan sejak sekitar satu tahun silam. Riko dan Dandi sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengatakan, RT diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Amurang pada 10 Mei 2020, sedangkan DS berdasarkan laporan polisi di Polres Minsel pada 31 Juli 2020.

"Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP," ungkap AKP Rio.

RT menganiaya DTN, warga Kilos, Amurang, sedangkan DS menganiaya JR (42), warga Lopana. Setelah menganiaya para korban, keduanya kemudian kabur dan menjadi buron Polres Minahasa Selatan.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Gumara di Mapolres Minahasa Selatan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya