Polda Sumbar Panggil LBH Padang, Ada Apa?

LBH Padang dipanggil karena kasus ujaran kebencian?

oleh Novia Harlina diperbarui 14 Agu 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 20:00 WIB
Sudah Tahukan Kamu Netiquette Medsos?
Ilustrasi sosial media. (via: qureta.com)

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani pada 13 Agustus 2021, sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Perwakilan Tim Hukum LBH Padang, Dechtree Ranti Putri mengatakan LBH Padang menerima surat pemanggilan itu pada 12 Agustus 2021.

"Iya dipanggil, namun LBH Padang tidak bisa memenuhinya dengan beberapa alasan," katanya, Jumat (13/8/2021).

Ranti menduga, kasus ini berkaitan dengan unggahan akun Instagram LBH Padang, yang mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar.

Pantauan Liputan6.com, LBH Padang mengunggah karikatur mengenai penghentian penyelidikan penyelewengan anggaran Covid-19 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. Postingan itu diunggah pada 29 Juni 2021.

Diketahui, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus karena tak menemukan unsur kerugian negara.

Ranti menyampaikan, tidak dipenuhinya panggilan tersebut karena sejumlah alasan, di antaranya pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Pemanggilan ini, lanjutnya di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi

"Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,".

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kesalahan Sebutan Jabatan

Kemudian pemanggilan dilakukan secara tidak patut. Dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar tidak bisa menghadiri panggilan ini, karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum," sebutnya.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.

"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Polda Sumbar ini. Saat ini kami menunggu informasi dari kepolisian," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan memang ada pemanggilan terhadap LBH Padang terkait kasus dugaan ujaran kebencian, namun yang bersangkutan tidak datang.

"Secara struktur organisasi beliau direktur, sementara dalam surat pemanggilan ditulis ketua, suratnya akan diperbaiki," kata Stefanus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya