Pemkot Terapkan Penyekatan PPKM di Semua Pintu Masuk Kota Jambi Mulai 23 Agustus 2021

Selama proses penyekatan mulai 23 Agustus 2021 semua pintu keluar dan masuk Kota Jambi akan dijaga petugas.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 20 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 15:00 WIB
Wali Kota Jambi
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (kanan) saat memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan penyekatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dan mendeteksi pendatang guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam keterangan pers di Jambi, Kamis (19/8/2031), mengatakan penyekatan mulai diberlakukan pada 23 Agustus 2021 mendatang. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan pos penyekatan di setiap titik pintu masuk Kota Jambi.

"Penyekatannya akan berlaku selama seminggu," kata Fasha.

Selama diberlakukannya penyekatan itu, Fasha bilang, pemerintah akan mendistribusikan bantuan sembako kepada warga. Saat ini, jajarannya sedang dilakukan pendataan terhadap keluarga penerima bantuan.

Total bantuan sembako yang akan diberikan sebanyak 30.000 paket. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat Jambi yang sektor usahanya terdampak pemberlakuan pengetatan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pos Penyekatan Dijaga Petugas

Selama proses pengetatan ini, kepolisian menyiapkan pos penjagaan pada 24 titik jalur pintu masuk di Kota Jambi. Jalur tersebut akan dijaga petugas gabungan 1x24 jam.

Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota ada 4 titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas. Setiap orang yang melalui penyekatan akan diperiksa kartu vaksin dan surat kesehatan.

Selama proses pengetatan PPKM level 4 diberlakukan, hanya sektor usaha esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi seperti apotik, toko sembako.

Sedangkan, di luar sektor tersebut seperti toko baju, toko elektronik dan sejenisnya akan diminta ditutup.

Bagi warga dari kabupaten lain tetap dibolehkan masuk ke Kota Jambi, tetapi dengan urusan esensial atau untuk penanganan kesehatan.

Selain itu, bagi warga yang bekerja masih dibolehkan masuk ke Kota Jambi dengan menunjukkan sertifikasi vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Kami mohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini. Kami berharap keputusan ini berdampak pada penurunan kasus Covid-19 di Kota Jambi," kata Fasha.

1.060 Kasus Aktif

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kota Jambi jumlah kasus terkonfirmasi sampai dengan 19 Agustus 2021 mencapai 8.354 kasus.

Dari jumlah ini di antaranya tercatat 1.060 kasus aktif yang masih terkonfirmasi positif. Sementara, tingkat kesembuhan terbilang masih tinggi atau mencapai 7.021 warga. Covid-19 di Kota Jambi telah merenggut 273 nyawa warga.

Selain itu, total sasaran program vaksinasi sebanyak 460.139 warga dari total penduduk Kota Jambi sebanyak 620.703 jiwa.

Program vaksinasi dosis pertama di Kota Jambi telah menyasar 224.248 warga atau 48,89 persen. Sedangkan, vaksinasi dosis kedua telah menyasar 141.949 warga atau 30,85 persen.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya