Liputan6.com, Gorontalo - Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo bernama Rustam Husein alias Meni (43) melarikan diri saat tengah dirawat di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.
Kepala Lapas (Kalapas) Boalemo, Giyono menjelaskan bahwa, pada tanggal 18 Agustus 2021, napi tersebut mengeluh sakit dan muntah-muntah. Badannya terlihat lemas dan terserang diare.Â
Advertisement
Baca Juga
Karena pihak Lapas tidak memiliki dokter, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSTN Boalemo. Selama menjalani perawatan di rumah sakit, napi tersebut dijaga sesuai dengan prosedur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, para dokter RSTN Boalemo menyarankan untuk melakukan USG terhadap Rustam Husein. Setelah dilakukan USG dan kebetulan dokter spesialisnya belum ada, jadi kami menunggu hasilnya hingga larut malam," kata Giyono.
Giyono menuturkan, jika sekiranya saat itu dokter ada dan sudah bisa dilakukan diagnosis, pihaknya akan mencoba berkoordinasi, apakah akan dilakukan penanganan di rumah sakit atau dijalani di Lapas Boalemo. Akan tetapi pada pukul 04.05 Wita, tepat pada hari selasa 24 Agustus 2021, napi tersebut sudah tidak berada di ruang rawat inap.
"Dari sisi mekanismenya dan prosedur operasional semua sudah sesuai, serta berdasarkan dokumen-dokumen pelaksanaan kinerja kerjanya. Bahkan, foto-totonya ada serta kaki dan tanganya diborgol," ujarnya.
Giyono mengatakan, napi yang kabur tersebut merupakan napi kasus asusila dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun. Ia awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo, kemudian dipindahkan ke Lapas Boalemo.
Kalapas Boalemo mengungkapkan, kini pihaknya intens berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri, untuk membantu pencarian terhadap narapidana tersebut.
"Bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Boalemo jika sekiranya melihat keberadaan pelaku. Harap dapat memberitahukan kepada pihak yang berwajib," ia menandaskan.