Polda Sulsel Kejar Penetapan Tersangka Korupsi Alat Peraga Imtaq Kabupaten Gowa

Diam-diam Polda Sulsel mengejar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Agu 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2021, 12:00 WIB
Penyidik Tipikor Polda Sulsel genjot penetapan tersangka korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penyidik Tipikor Polda Sulsel genjot penetapan tersangka korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Gowa - Setelah lama tak diketahui kabarnya, diam-diam Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengejar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Sulsel tahun anggaran 2018.

"Tunggu saja pekan-pekan ini kita pasti umumkan," kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Markas Polda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, merupakan salah satu kasus yang terbilang lama ditangani oleh pihaknya.

"Ini kasus lama makanya kami fokus selesaikan semuanya," ujar Fadli.

Jauh sebelumnya penanganan kasus ini menjadi sorotan oleh lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Di antaranya sorotan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu malah sempat menantang nyali Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga imtaq tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sorotan Pegiat Anti Korupsi

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menilai nyali Polda Sulsel seakan menghilang dalam menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi penyidikan kasus tersebut agar segera berjalan profesional.

"Sebaiknya diambil alih saja penyidikannya. Kami sudah menilai penyidikannya sudah tidak profesional. Hingga saat ini belum ada juga tersangka. Kan aneh padahal sudah lama naik ke penyidikan," terang Kadir.

Terakhir di era Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Yudha Wiradjati menjelaskan posisi terakhir penanganan kasusnya sebelum keburu pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Toraja Utara.

Penyidikan kasus tersebut, kata dia, sedikit lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya.

"Nanti saat penetapan, baru kami sampaikan namanya," kata Yudha saat itu, Kamis, 29 November 2019.

Ia mengatakan penyidik masih fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika audit tersebut sudah terbit, lanjut dia, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Jadi tak ada kendala. Tinggal perhitungan kerugian negara aja yang belum keluar," ungkap Yudha saat itu.

 

Rujab Bupati Gowa Sempat Digeledah

Tipikor Polda Sulsel menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Tipikor Polda Sulsel menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky saat itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Dicky saat itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," beber Dicky saat itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT Arsa Putra Mandiri.

"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menjelaskan saat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya