Bioskop di Bandung Boleh Buka, Begini Aturan untuk Pengunjung

Pemerintah pusat sudah mengizinkan bioskop yang ada di wilayah dengan kategori PPKM level 2 dan 3 kembali beroperasi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Sep 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 10:00 WIB
Bioskop
Pengunjung berswa foto di Studio XXI Trans Studio Mall Bandung, Jumat (5/3/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah pusat sudah mengizinkan bioskop yang ada di wilayah dengan kategori PPKM level 2 dan 3 kembali beroperasi. Pemerintah Kota Bandung sendiri mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 96 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pembukaan bioskop.

Dalam Perwal 96/2021 tersebut, bioskop di pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung diizinkan untuk kembali beroperasi dengan sejumlah aturan yang menyesuaikan PPKM level 3. Adapun ketentuan bioskop dapat beroperasi sebagai berikut.

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

3. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

4. Pengunjung dilarang makan dan minum dan pengelola dilarang menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.

5. Pengelola bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di Kota Bandung tidak memperbolehkan untuk membuka tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Wajib Patuhi Aturan

FOTO: Layanan Sewa Studio Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). CGV Indonesia menawarkan layanan sewa studio bioskop untuk menikmati seni dan budaya secara ekslusif tanpa kehadiran orang asing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Parlindungan mengingatkan agar pengelola bioskop wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam perwal.

"Sesuai dengan perwal sudah bisa diperbolehkan, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," ucap Edward, Rabu (15/9/2021).

Menurut Edward, terdapat dua kategori bioskop yang boleh beroperasi. Bioskop wajib memiliki fasilitas QR Code PeduliLindungi dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Kalau saya lihat suratnya dari Kemenparekraf yang saya tadi baca semua bioskop di Bandung sudah masuk. Kalau mereka menyatakan sudah siap dengan prokes. QR code-nya juga mereka sudah punya,” ujarnya.

Di Kota Bandung, terdapat belasan bioskop yang tersebar di berbagai titik di mal dan pusat perbelanjaan. Sebanyak tujuh bioskop di antaranya masuk kategori XXI, enam CGV dan satu kategori sinepolis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya