Liputan6.com, Pekanbaru - Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru memeriksa Ida Yulita Susanti. Anggota DPRD Pekanbaru itu dimintai keterangan terkait pemakaian mobil dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi dari lembaganya.
Ida Yulita Susanti memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada Senin siang, 27 September 2021, sekitar pukul 14.30 WIB. Anggota Fraksi Golkar itu langsung menuju ruang intelijen.
Advertisement
Baca Juga
Ida Yulita Susanti selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Memakai baju hitam bermotif batik, Ida turun dari tangga dan langsung menuju Toyota Camry BM 1474 NL di parkiran.
Tak seperti biasa, Ida Yulita Susanti yang sedari dulu selalu vokal membela lembaganya terkait mobil dinas dan tunjangan transportasi, kini malah bungkam.
Ida Yulita Susanti tak mau meladeni pertanyaan wartawan terkait laporan dirinya menguasai mobil dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi.
"Maaf ya, dinda ya," ucap Ida sembari masuk ke mobilnya.
Ida pun tak menggubris pertanyaan apakah mobil yang dipakainya ke Kejari Pekanbaru itu merupakan mobil dinas. Dia juga tak bergeming ketika ditanya apakah dirinya masih menerima tunjangan transportasi meskipun diduga memakai mobil dinas.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Masih Awal
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel SH menyebut kedatangan Ida Yulita Susanti untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
"Hanya klarifikasi, ini masih sangat awal," kata Marel.
Marel tak merincikan apa saja pertanyaan yang diajukan jaksa kepada Ida Yulita Susanti. Dia menyatakan itu sudah masuk materi pemeriksaan sehingga sifatnya rahasia.
Apakah laporan masyarakat ini bisa naik ke penyelidikan hingga ke penyidikan dan berujung penetapan Ida Yulita Susanti sebagai tersangka, Marel menjawab normatif.
"Belum tahu, bisa iya bisa tidak, bisa jadi laporan itu tak berdasar," ucap Marel.
Sebagai informasi, dugaan pemakaian mobil dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi oleh Ida Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) ke Kejari beberapa waktu lalu.
AMPR menilai Ida Yulita Susanti melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketua AMPR Tengku Ibnul Ichsan menyebut laporan ini berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya.
"Dalam PP itu tidak dibenarkan, kami menyerahkan barang bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya, itu dari tahun 2017 sampai 2021," jelas Tengku.
Anggota AMPR lainnya, Asmin Mahdi menyebut pihaknya juga melampirkan nomor polisi dan foto mobil dinas yang digunakan Ida selama ini.
"Dugaan kami ada kerugian negara hampir Rp 800 juta kerugian negaranya, itu sejak 2017 hingga 2021," ucap Asmin.
Advertisement
Berawal dari Keributan
Adanya penggunaan mobil dinas oleh Ida ini berawal dari keributan dengan warga di Jalan Arifin Ahmad, beberapa waktu lalu. Ida datang ke lokasi karena tak terima anaknya diintimidasi oleh pemuda setempat.
Sempat terjadi keributan sehingga Ida melapor ke Polresta Pekanbaru. Warga juga membuat laporan serupa ke Polda Riau karena menuding Ida membawa sejumlah orang menyerang warga.
Perselisihan ini membuat warga curiga dengan kendaraan yang dipakai Ida dan anaknya saat itu. Mobil itu diduga sebagai kendaraan dinas tapi memakai pelat atau nomor polisi warna hitam.
Informasi tambahan, masalah kendaraan dinas di DPRD Pekanbaru ini pernah diusut Kejari. Hanya saja terperiksa saat itu merupakan ketua dan tiga wakil ketua di DPRD Pekanbaru, bukan anggota DPRD biasa.
Saat itu, Ida merupakan anggota DPRD Pekanbaru yang paling vokal membela pimpinan di lembaganya. Kepada sejumlah media, Ida berusaha menjelaskan pemakaian kendaraan dinas dan penerimaan tunjangan transportasi tidak berlawanan dengan hukum.
Hanya saja kasus ini dihentikan karena pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan uang Rp1 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini diduga karena pimpinan DPRD itu memakai kendaraan dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi.