Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan bidang pertambangan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) sudah dinyatakan lengkap. Kepala ESDM Riau Indra Agus Lukman yang terjerat kasus ini segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk mengadili Indra Agus Lukman yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing, Kejari setempat menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, berkas korupsi Indra Agus Lukman sudah dilimpahkan ke pengadilan beberapa waktu lalu. Pihaknya juga sudah mendapatkan jadwal sidang.
"Sidang perdananya pada 28 Oktober 2021 nanti di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Hadiman, Selasa siang, 26 Oktober 2021.
Dalam menyidangkan Indra Agus Lukman nanti, Hadiman menyatakan akan turun langsung. Dia akan memimpin tim JPU dari Kejari guna membuktikan dugaan korupsi terhadap Indra.
"Kami siap, kami akan buktikan," tegas Hadiman.
Berkas Indra Agus Lukman sendiri sudah teregister di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr. Juga sudah ada penetapan majelis hakim yang akan diketuai oleh Dahlan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Masih Berusaha Bebas
Di sisi lain, Indra Agus Lukman masih berusaha bebas dari jeratan Kejari Kuansing. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing yang sudah berlangsung pada 25 Oktober 2021.
Indra Agus Lukman menempuh praperadilan karena tidak menerima dirinya menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menilai Kejari telah mengada-ada dan mencari kesalahan dirinya.
Terkait ini, Hadiman juga sudah menyiapkan untuk mementahkan praperadilan Indra Agus Lukman. Pihaknya yakin kasus ini berlanjut karena merupakan perintah hakim terhadap dua pesakitan sebelumnya.
Dua orang dimaksud adalah Edisman mantan Bendahara di Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bimtek di dinas tersebut.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Advertisement
Jalan-Jalan ke Pantai
Sebelumnya, Hadiman menerangkan, Bimtek di Bangka Belitung pada tahun 2013 itu diikuti oleh 67 pegawai Dinas ESDM Kuansing. Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
Kenyataannya, berdasarkan putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, hanya 7 orang yang ikut Bimtek. Sisanya, 60 lagi hanya jalan-jalan ke pantai.
Menurut Hadiman, fakta ini juga sudah disampaikan oleh puluhan saksi di pengadilan. Fakta ini juga disampaikan sejumlah saksi saat Kejari Kuansing melengkapi berkas tersangka Indra Agus Lukman.
Setelah Bimtek tadi, ada 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung. Padahal, 27 orang ini sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru.
Sebanyak 27 orang tadi, kemudian memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek.
"Di Jakarta mereka masuk entertain, dalam putusan hakim dinyatakan mereka ditemani ladies (wanita penghibur)," jelas Hadiman.
Ketika ditanya wartawan apakah tersangka Indra Agus Lukman juga ikut ke Jakarta dan mengikuti entertain, Hadiman tak menampiknya.
"Termasuk tersangka, ikut juga, itu bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tegas Hadiman.
Bimtek ini bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.