Liputan6.com, Balikpapan - Proses pemberkasan kasus investasi bodong dengan tersangka PN (19) masih terus diproses oleh pihak penyidik Polresta Balikpapan. Diketahui, saat ini PN telah dua kali diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat (22/10/2021) lalu, setelah dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2021 lalu.
Kepada awak media, tim kuasa hukum PN, OKI M Alfiansyah, yang juga menjadi ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia dan koordinator LBH ormas daerah GALAK menyampaikan, bahwa ia sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan tim penyidik.
Karena apa yang dilakukan tim penyidik sangatlah profesional. Oky berani mengungkapkan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, kasus tersebut memang sangat rumit dikarenakan yang terlibat tidak sedikit.
Advertisement
"Dan kami mendampingi kemaren tim penyidik sudah sangat profesional terutama mengurai kasus ini, dan ini memang sangat rumit karena orangnya tidak sedikit," terangnya kepada Liputan6.com, Senin (25/10/2021) malam.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Advertisement
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Dia menyampaikan dalam BAP tahap kedua, PN diperiksa kurang lebih 3-4 jam dan dicecar sedikitnya 24 pertanyaan oleh pihak penyidik Jatanras terkait perkara tersebut, yang di mana dalam hal ini penyidik juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup akurat yakni rekening koran milik PN.
Menurutnya, dari rekening koran itu akan terlihat aliran dana yang selama ini menjadi dugaan bahwasanya PN telah melakukan tindakan pidana investasi bodong, dari rekening koran itu, ia meyakinkan akan terlihat siapa saja yang terlibat di dalam investasi tersebut.
"Bahwasanya investasi ini pertama PN tidak melakukan itu sendiri, karena ada peran dari yang lainnya, biar nanti penyidik yang akan menjabarkan. Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal," tegas Oky.
Dia menyebut, kliennya termasuk orang yang masih belia, di mana pada bulan depan usianya baru menginjak 19 tahun. Mengingat masih labil, langkah selanjutnya yang dilakukan kuasa hukum PN yakni menyiapkan saksi ahli kondisi kelabilan PN itu sendiri. "Sehingga proses bisa berjalan lancar," ucapnya.
Dugaan Penggerak Tersangka
Menurutnya, anak 19 tahun tidak mungkin memiliki daya intelegensi tanpa ada orang lain yang menggerakkan. Oleh sebab itu, ia pun berharap untuk BAP berikutnya polisi bisa menetapkan tersangka lainnya.
Hal ini berdasarkan temuan yang ditemukan dalam kasus ini, salah satunya ada ditemukan 6 grup WhatsApp yang berisi para member investasi tersebut, namun PN sendiri tidak aktif di dalam group tersebut. Justru peran admin dan perantara masing-masing yang aktif.
"Dia cuman membuat flayer tulisan buat promo di akun media sosial dan menyampaikan kepada admin untuk menghubunginya, dan mereka tidak mungkin bekerja tanpa tidak ada bayaran. Maka dari itu, harapan saya dalam proses lanjutan bisa menetapkan tersangka lain. Termasuk dengan inisial R yang mengajari PN melajukan investasi. Itu juga perlu diungkap,” bebernya.
Dia pun meminta agar para member tidak salah melakukan perhitungan dalam hal menghitung kelipatannya, menurutnya yang dihitung yakni harus ada dasarnya.
"Karena dia sudah mengambil keuntungan yang pertama," imbuhnya.
Advertisement
Tersangka Lainnya Harus Ditangkap
Kuasa hukum PN berharap penyidik dapat menangkap pelaku lainnya yang turut menikmati hasil kejahatan yang didugakan tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan PN melarikan diri ke Banjarmasin, Oky membantah tuduhan tersebut. Ditegaskannya, kliennya pergi ke sana guna menemui keluarganya.
Begitu pun dengan iming-iming proyek RDMP Pertamina terhadap para member, Oky menegaskan hal tersebut tidak ada perjanjian dalam klausal terhadap member.
"Itu hanya pertanyaan admin grup ke PN. Apakah dengan investasi sekian bisa tembus ke proyek Pertamina. Di situ PN menjawab kalau memang ada peluang kenapa tidak. Hanya sebatas itu. PN tidak menjanjikan investasi kegiatan di Pertamina. Karena bersangkutan tidak punya kapasitas untuk melakukan lobi ke pihak Pertamina," tandasnya.