Liputan6.com, Balikpapan - Penangkapan ratusan ikan hias air laut yang dilakukan di wilayah perairan Manimbora Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, pada Jumat (29/10/2021) pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya sebuah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan hias air laut menggunakan bahan kimia.
Mendapat laporan tersebut, anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Advertisement
Benar saja, saat dilakukan penyisiran di Perairan Manimbora petugas menemukan kapal KM Sumber Rejeki, dengan dinakhodai As’ari sedang membawa bahan kimia jenis potasium atau obat bius. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan ikan hias air laut yang ditangkap pelaku menggunakan obat bius.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas kapal KM Sumber Rejeki ini, yang diketahui dari wilayah Bali melakukan aktivitas penangkapan ikan hias air laut di wilayah perairan Minimbora, Berau. Setelah dicek oleh anggota kami benar menemukan pelaku dan barang buktinya," terang Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Minggu (31/10/2021).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Advertisement
Barang Bukti Illegal Fishing
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui nakhoda yang juga juragan kapal tersebut membawa sekitar 0,5 kilogram potasium yang telah dikemas dalam bentuk botol dan plastik. Rencananya sang juragan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan membius ikan-ikan di Perairan Berau untuk kemudian diperjualbelikan kemudian.
"Total hasil ikan yang sudah ditangkap oleh pelaku ada sebanyak 860 ekor dengan berbagai jenis seperti, Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning," bebernya.
Usai melakukan pemeriksaan mendalam, pada Minggu (31/10/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wita, berdasarkan surat perintah Dirpolairud Polda Kaltim, ratusan ikan hias air laut tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.
Ikan Kembali ke Perairan Berau
Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, AKP Makhfud Hidayat bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau, pelepasan ratusan ekor ikan dilakukan di Perairan Batu Putih, Kabupaten Berau. Tepatnya, 4 mil dari unit markas Berau.
"Total yang di lepas kembali ke habitatnya sebanyak 852 ekor, sementara 8 ekor sisanya untuk keperluan uji lab dan barang bukti di persidangan," ujar perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dititipkan ke Rutan Polres Berau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement