Gubernur Sumsel Prihatin Eks Cawako Palembang Ditangkap Polisi

Gubernur Sumsel Herman Deru merasa prihatin, dengan penangkapan Sarimuda terkait dugaan penggelapan transaksi tanah di Kabupaten Muara Enim.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Des 2021, 09:37 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 21:30 WIB
Lury Reza Alex Noerdin, Mularis Djahri dan Sarimuda seusai mengembalikan formulir ke posko PDI-Perjuangan (Liputan6.com / Nefri Inge)
Sarimuda (pakaian putih), seusai mengembalikan formulir ke posko PDI-Perjuangan jelang Pilkada 2018 lalu (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Penangkapan Sarimuda, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), turut ditanggapi oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Sarimuda yang juga menjabat sebagai Direktur Umum (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), diamankan anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, pada hari Kamis (4/11/2021) malam.

Cawako Palembang selama tiga tahun berturut-turut, diduga terlibat kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah di Kabupaten Muara Enim Sumsel, pada tahun 2019.

PT SMS Sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel, yang menangani perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru pun tak menyangka, jika Sarimuda akan bersinggungan dengan hukum. Namun dia memastikan, kasus yang menjerat Sarimuda adalah masalah pribadi, bukan terkait PT SMS.

"Tentu saya sebagai Gubernur Sumsel merasa prihatin. Ini soal pribadi sepertinya, ini bilik aduan," ucapnya, Jumat (5/11/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sendiri, memiliki saham terbesar di PT SMS. Namun hingga kini, Gubernur Sumsel belum mengambil keputusan terkait status Sarimuda dan PT SMS.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tunggu Laporan Resmi

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Dia mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi. Namun dia memastikan, akan mengambil kebijakan jika sudah mendapatkan laporan resmi.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini mengungkapkan, dengan absennya Dirut PT SMS karena terjerat kasus dugaan penggelapan, tak akan mengurangi kinerja dari PT. SMS.

"PT SMS ada manajemennya. Kalau tidak ada dirut, ada direktur umum dan komisarisnya. Kita tunggu laporan dari dewan komisaris. Tentu kita tunggu berita resminya, tentu sebagai pemegang saham utama saya akan bersikap," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya