Liputan6.com, Gorontalo - Meski selalu ditindak oleh aparat Kepolisian, aksi pencurian motor (Curanmor) di Kota Gorontalo masih terjadi. Kali ini, Tim rajawali Polres Gorontalo Kota kembali mengamankan tiga pelaku curanmor.
Ketiga pelaku kerap melakukan aksi curanmor di rumah kosong dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo. Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang melapor kehilangan sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku tersebut masing berinisial US alias Usman (25), SS (15) dan DS (12). Ketiganya merupakan warga kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Jejak ketiganya bisa dilacak usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan bukti dan keterangan dari saksi di lapangan, maka kami bisa mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Sabtu (20/11/2021).
“Tim rajawali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mereka tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Modus Dorong Motor
Iptu Nauval menjelaskan, modus pelaku melakukan pencurian yakni mengincar indekos yang tengah sepi. Setelah itu ketiganya melakukan aksinya dengan saling bekerja sama.
“Mereka berbagi tugas, ada yang khusus mengambil, ada yang memantau dan mengalihkan perhatian penghuni kos. Setelah situasi benar-benar aman, barulah mereka eksekusi,” ungkapnya.
Selanjutnya ketiga pelaku menyembunyikan sepeda motor itu di belakang pos yang berada di terminal Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setelah di tempat itu, barulah mereka membuka kunci kontak motor tersebut agar bisa dihidupkan.
Nauval menuturkan, ketiga pelaku diamankan di kompleks Pasar Sentral Kelurahan Limba UI, kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dari tangan pelaku Tim Rajawali berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang siap mereka jual ke penadah.
“Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana 9 tahun penjara dan Untuk pelaku anak dititipkan di LKS Ummu Syahidah,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Advertisement