Akhiri Hidup Sang Kekasih, Anggota TNI Dihukum Bui Seumur Hidup

Anggota TNI di Balikpapan Praka M Abdhul Mutholib (MAM) divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap RR alias Kiki, yang terjadi pada 1 Maret 2021 silam.

oleh Abelda RN diperbarui 24 Nov 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 13:00 WIB
Persidangan oknum TNI
Proses persidangan oknum TNI Kodam Mulawarman Balikpapan Kaltim.

Liputan6.com, Balikpapan - Anggota TNI di Balikpapan Praka M Abdhul Mutholib (MAM) divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap RR alias Kiki, yang terjadi pada 1 Maret 2021 silam.

Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, pada Selasa (23/11/2021). Selain dihukum penjara seumur hidup, terdakwa mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari dinasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Militer I-07 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida mengatakan, setelah menghabisi nyawa Kiki, yang tak lain adalah kekasihnya, Praka MAM berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti, seperti handphone korban, baju korban dan menghapus nomor mesin, dan rangka sepeda motor korban.

"Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan serta pasal 221 mengenai mempersukar penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti," bebernya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Keluarga Korban Terima Putusan Hakim

Menanggapi vonis ini, ayah korban Kiki, Kt mengaku menerima putusan tersebut. "Iya, kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali," ujar Kt usai mengikuti persidangan.

Sementara Praka MAM dalam persidangan mengaku akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Hakim Mayor CKH Hadiriyanto.

Kronologis Pembunuhan

Untuk diketahui, Kiki dikabarkan menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi memilukan, tewas dalam kondisi sulit dikenali, lantaran jenazahnya tinggal berupa tulang belulang di Jalan Transad Km 8 tembusan TPA Manggar, Balikpapan Utara, Selasa 13 April 2021.

Sebelum menghilang, korban berpamitan kepada orangtuanya ingin pergi ke kawasan Manggar untuk mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk foto pre-wedding bersama pelaku. Saat itu, ia menaiki sepeda motor.

Bukannya foto bersama, Kiki dihabisi secara keji oleh MAM. Jenazahnya lalu ditinggal di semak-semak di sekitar Jalan Transad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya