UMK 2022 Kota Bandung Naik Rp118 Ribu, Tunggu Pengesahan Gubernur

Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Nov 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 16:00 WIB
Buruh
Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2022. Lewat musyawarah di dewan pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemkot Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Bandung, Jumat (26/11/2021).

Oded menuturkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

Hingga akhirnya diputuskan di dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.

"Di Bandung, semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," ungkap Oded.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menunggu Pengesahan Gubernur

 

Oded mengatakan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Adapun usulan Dewan Pengupahan Kota Bandung masih menunggu pengesahan dari Gubernur Jabar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya