Cegah Covid-19 Omicron, Pemkot Batam Usul Tutup Sementara Pemulangan PMI

Pemerintah Kota Batam memperketat wilayah perbatasan dengan negara tetangga usai Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Singapura.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 30 Nov 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam memperketat wilayah perbatasan dengan negara tetangga usai Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Singapura. Kebijakan tersebut terpaksa diambil apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, serta pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Sekretaris Pemkot Batam Jefridin Hamid mengatakan, dengan keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 soal Pencegahan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022, maka wilayah perbatasan dengan negara tetangga diperketat, salah satunya dengan kebijakan masa karantina yang diperpanjang.

"Saat ini Batam posisi level dua PPKM, dengan kebijakan baru Inmendagri masa karantina bertambah yang awalnya tiga hari menjadi tujuh hari," kata Jefridin, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata Jefridin, waktu karantina yang relatif panjang membuat Pemkot Batam kewalahan jika ada pemulangan PMI dari Malaysia.

"Kita sudah tidak memiliki tempat untuk karantina. Jika waktu karantina diperpanjang, saudara kita pekerja migran tidak akan tertampung. Ini akan saya koordinasikan dengan pak wali untuk disampaikan ke Mendagri," kata Jefridin.

Menurutnya, jika waktu karantina ditambah menjadi 7 hari, dengan kedatangan 150 orang PMI per hari, tentu akan terjadi penumpukan.

"Kalau tujuh hari agak kewalahan kita masalah tempat. Karena rusun terbatas. 150 per hari, kalau tiga hari masih ada stok," ujar Jefridin.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tutup Pemulangan PMI

Jefridin berharap kepada pemerintah pusat untuk menutup sementara kepulangan PMI ke tanah air, apalagi yang melalui Batam. Hal itu penting dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

Pemkot Batam juga telah memberlakukan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami akan berikan sanksi jika ada PNS di lingkungan Pemko Batam yang melanggar, susai dengan PP 94 tentang disiplin sanksi," tegas Jefridin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya