Menikmati Keasrian Hutan Mangrove Bali Sebelum Kunjungan Peserta KTT G20

Presiden Jokowi mengatakan komitmen pemerintah untuk mencegah perubahan iklim melalui penanganan mangrove dengan serius.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Des 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 06:00 WIB
Presiden Jokowi Tinjau Mangrove Convention Forest
Presiden Jokowi Tinjau Mangrove Convention Forest (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Memastikan kesiapan Bali sebagai tuan rumah ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Bulan November 2022 mendatang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi cek kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) Mangrove Convention Forest di Pemogan Denpasar. Seperti diketahui kawasan hutan mangrove di Bali akan dipamerkan dalam konferensi antar kepala negara/pemerintahan dunia itu. 

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengatakan komitmen pemerintah untuk mencegah perubahan iklim melalui penanganan mangrove dengan serius. 

"Ini akan menunjukkan nantinya keseriusan kita merestorasi hutan mangrove, merehabilitasi hutan mangrove, merestorasi hutan gambut, dan merestorasi lahan-lahan kritis yang ada di negara kita. Saya kira komitmen itu yang ingin kita tunjukkan secara konkret, secara riil di lapangan. Nanti 20 kepala negara akan kita ajak semuanya ke sini," kata Presiden Jokowi di Denpasar, Bali, kamis (2/12/2021).

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dyah Murtiningsih menuturkan bahwa rehabilitasi mangrove ini merupakan bentuk kerja sama dengan berbagai pihak.

Dirinya mengaku optimistis hutan mangrove tersebut akan siap dikunjungi para pemimpin delegasi G20.

"Kita juga sudah mengundang para ahli untuk membahas terkait dengan persemaian mangrove yang akan kita bangun di sini. Kita optimistis, yakin karena dengan bersama-sama dengan kementerian yang lain juga kita akan bersama-sama membangun, sehingga pada saatnya pada bulan Oktober kita sudah akan siap untuk menerima kunjungan dari anggota G20," ucapnya.

Ia melanjutkan, upaya tersebut bertujuan untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia bersungguh-sungguh dalam upaya rehabilitasi mangrove.

"Kalau kita melihat Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai ini dulunya adalah tambak terbuka tahun 1992 dengan upaya yang sangat maksimal sehingga lokasi ini ataupun Tahura ini mangrovenya bisa terbangun dengan baik," tutur dia.  

Simak video pilihan berikut ini:

Kawasan Tahura Ngurah Rai Susut 62 Hektare

Presiden Jokowi Tinjau Mangrove Convention Forest
Presiden Jokowi Tinjau Mangrove Convention Forest (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali merilis jika kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai mengalami penyusutan hingga 62 hektare. KEKAL Bali, Frontier, dan WALHI Bali mengkritisi revisi blok Tahura yang dirasa membuat penyusutan lahan Tahura.

Kawasan Tahura Ngurah Rai terus menyusut terungkap dalam konsultasi publik terkait penataan blok di TAHURA yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) pada beberapa saat lalu.

Konsultasi publik terkait penataan blok Tahura Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kepala Dinas DKLH Bali, Kabid I DKLH Bali sebagai moderator dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai. 

Perwakilan WALHI Bali Untung Pratama menegaskan dalam dokumen penataan blok Tahura Ngurah Rai menemukan luas kawasan konservasi mengalami penyusutan seluas 62 hektare.

Ia menyebut, atas temuan tersebut, Untung mempertanyakan penyebab terjadinya penyusutan. "Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare," kata Untung dalam rilis yang diterima Liputan6.com beberapa saat lalu.

Untung menambahkan, pada dokumen penataan blok, ada temuan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, dapat menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 sebelumnya, terdapat perusahaan yang pernah mengajukan izin pengusahaan pariwisata di blok perlindungan.

"Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya