4 Remaja Laki-Laki Jadi Korban Guru Cabul di Bolmong Selatan

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020, di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Des 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Manado - Miris, seorang guru menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolmong Selatan, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, lelaki berinisial ML yang berprofesi sebagai guru di Bolmong Selatan ini diamankan pada Senin (27/12/2021), sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapitu Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

"Sebelumnya, Tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa dia telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan," ujar Abast.

Penangkapan terhadap guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020, di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan. Dari hasil penyelidikan, terdapat 4 korban anak laki-laki yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bolmong Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya