Kasihan, Petani di Bolmong Selatan Dianiaya Gara-Gara Kelapa

Apen menganiaya sesama warga Bolmong Selatan itu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian pinggang, wajah dan tangan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Des 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Unit Reskrim Polsek Posigadan mengamankan seorang lelaki FT alias Apen (29) yang bekerja sebagai petani kelapa. Apen ditangkap karena menganiaya Gapar Ibrahim (31), pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Inosata Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan, Sulut.

“Penganiayaan di Bolmong Selatan ini disebabkan karena salah paham, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri buah kelapa miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Apen menganiaya sesama warga Bolmong Selatan itu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian pinggang, wajah dan tangan. Dan korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Aloesabu, Gorontalo.

“Pelaku diamankan pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Pelita Jaya Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo,” ujarnya.

Apen selanjutnya dibawa ke Mapolsek Posigadan, Bolmong Selatan proses hukum lebih lanjut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya