Pemerintah Garut Siapkan Perda Anti-radikalisme dan Intoleransi

Saat ini dari 12 perda yang dihadilkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, satu perda di antaranya mengatur mengenai larangan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Jan 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 08:00 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman bersama pembina Almagari KH Abdul Mujib tengah menenangkan massa demo penolakan NII, serta desakan keluarnya Perda anti radikalisasi dan Intoleransi.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman bersama pembina Almagari KH Abdul Mujib tengah menenangkan massa demo penolakan NII, serta desakan keluarnya Perda anti radikalisasi dan Intoleransi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) anti-radikalisme dan intoleransi, untuk menekan semakin meluasnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di bumi Pangirutan Garut.

“Kami tentu telah menyiapkan perda anti-radikalisme dan intoleransi,” ujar Wakil Bupati di tengah-tengah massa aksi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) di depan Gedung DPRD Garut, beberapa waktu lalu.

Saat ini dari 12 perda yang dihadirkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, satu perda di antaranya mengatur mengenai larangan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut.

“Saya minta dukungan dari semuanya agar gerakan radikalisme dan intoleransi jangan sampai menyebar di Garut,” kata dia.

Sebelumnya ribuan massa Almagari melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPRD Garut, mereka beralasan sudah saatnya turun ke jalan, setelah diduga banyak pejabat Garut terindikasi sebagai anggota termasuk pejabat Negara Islam Indonesia (NII).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Paham NII Dinilai Lebih Bahaya Dibanding ISIS

Pembina ALMAGARI Aceng Abdul Mujib mengatakan, setelah keluarnya Perda anti-radikalisme dan intoleransi, Pemerintah bisa menghentikan seluruh bentuk kegiatan NII yang menyimpang dengan NKRI, termasuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat.

“Kami sudah menelusuri kegiatan dan jaringan NII sudah ada di setiap kecamatan di Kabupaten Garut,” ungkap dia.

Dengan hadirnya aksi tersebut, Mujib berharap mampu mengingatkan seluruh jaringan dan simpatisan NII, untuk menghentikan gerakannya yang berpotensi merongrong kedaulatan NKRI.

“Kegiatan pengajian yang membahas bahaya NII atau Islam Baiat di Garut kerap diintimidasi hingga penghadangan secara fisik oleh mereka,” ujar dia mengingatkan.

Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, KH Sirodjul Munir. Menurutnua, persoalan NII di Garut cukup pelik, sehingga dibutuhkan perhatian serius pemerintah. “Paham NII ini lebih berbahaya dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS),” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya