Kuasa Hukum Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan, Istri hingga Ulama Jadi Penjamin

Sebelumnya, permohonan penangguhan Bahar bin Smith sudah diajukan, tetapi belum dikabulkan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Jan 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 04:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya berencana kembali mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke penyidik Polda Jabar. Sebelumnya, permohonan penangguhan sudah diajukan namun belum dikabulkan.

Adapun kali ini penjamin terhadap pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mulai dari istri hingga ulama.

"Karena kita menunggu jawaban dari penyidik bagaimana (perkembangannya) maka kita ajukan lagi. (Pemohon) ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bahar kemudian dari istri habib Bahar," tutur Ichwan, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Terdapat dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar.

Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sementara, satu surat lagi dari kuasa hukumnya.

Menurut Ichwan, dengan adanya penjamin dari ulama ini, kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar. "Kami yakin tidak akan melarikan diri apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," katanya.

Lebih jauh Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Tak hanya itu, sosok Bahar dibutuhkan oleh para santri.

"Karena habib Bahar kan dibutuhkan santri-santrinya untuk mengajar," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menanggapi permohonan tersebut. Namun sejauh ini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait penangguhan Bahar.

"Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya