Babak Baru Kasus Dugaan terkait SARA oleh Bahar bin Smith

Laporan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab terkait kasus SARA yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Jan 2022, 17:13 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 17:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Laporan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab tentang kasus terkait Suku, Agama, Ras , dan Antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat.

Diketahui, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara BS (Bahar Smith) tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Adapun kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Namun, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

"Yang jadi pertimbangan sebagai alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," ujar Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, penyidik Polda Jabar sudah menerima sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli. Barang bukti, BAP saksi pelapor, dan BAP saksi ahli, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Proses ini akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," ucapnya.

Ibrahim menambahkan, penyidik Polda Jabar akan akan bersikap transparan dalam penanganan. "Akan ditangani secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya