Liputan6.com, Bandung - Kuasa hukum Bahar bin Smith sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini. Karena surat ini baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Ibrahim menuturkan, ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar bin Smith yang disampaikan ke penyidik. Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A dan satu surat lagi dari kuasa hukumnya.
"Ini membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ujarnya.
Ibrahim mengatakan, penyidik Polda Jabar akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith. Adapun persetujuan penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
"Pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," ucapnya.
Lebih jauh Ibrahim mengatakan pihaknya sudah profesional dalam penanganan kasus ini. Hal itu menanggapi pernyataan pengacara Bahar menuding penanganan perkara tersebut dilakukan cepat kilat.
"Jadi, memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, bisa dibilang semua normal," ujarnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Dijerat Pasal Berita Bohong
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Advertisement