Liputan6.com, Gunungkidul Merespons kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air, Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan kenaikan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.
DIY yang sebelumnya menerapkan PPKM level 2, terpaksa harus kembali ke PPKM level 3, lantaran DIY menjadi satu dari tiga daerah aglomerasi selain Bandung Raya, Bali, dan Jabodetabek.
Baca Juga
Terkait hal itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, termasuk ketentuan yang harus dijalankan.
Advertisement
"Tentunya kita masih menunggu intruksi resmi dari pemerintah provinsi meski Menkomarinves telah menyampaikan kenaikan tingkat tersebut," kata Heri Susanto, Senin (7/2/2022).
Heri menyebut, kebijakan menaikan level dari 2 menjadi 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta tentu saja termasuk Kabupaten Gunungkidul melalui kajian yang mendasarkan pada pertimbangan kenaikan kasus Covid-19.
Heri masih mempelajari, apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan ketentuan PPKM level 3 saat Covid-19 gelombang Delta merebak.
"Makanya kita lihat betul apa instruksinya menteri (mendagri-red). Level 3 versi omicron beda nggak sama delta, kalau sama seperti sebelumnya, kalau beda ya kita sesuaikan," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Isolasi Terpusat
Heri Susanto menambahkan, jika kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka pemerintah kabupaten akan membatasi mobilitas masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Tempat wisata hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas pengunjung, itu juga harus melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, Pemda juga memperketat titik-titik batas guna mengantisipasi mobilisasi keluar wilayah. Bahkan, pemanfaatan Peduli Lindungi pun harus dimaksimalkan bagi wisatawan dan warga yang keluar masuk Gunungkidul.
“Kontrol mobilitas masyarakat sengaja diberlakukan secara ketat. Bila tidak dilakukan, maka disarankan pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten juga akan menyiapkan isolasi terpusat, selain rumah sakit rujukan. Bahkan, pihak rumah sakit pun diminta untuk menyiapkan tempat tidur tambahan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Ya itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun warisan, Rumah ibadah dan lain-lain akan kembali dibatasi kapasitasnya sesuai ketentuan mulai dari tingkat padukuhan dan kallurahan hingga RT/RW,” papar Heri Susanto.
Advertisement
Covid-19 di Gunungkidul
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan, selama beberapa hari terakhir, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Gunungkidul terus bertambah. Dilaporkan ada 16 kasus aktif Covid-19 dalam perawatan dan isolasi mandiri.
“Ya (meningkat), Kondisi itu membuat tindakan penelusuran (pelacakan) dan pengujian (pemeriksaan) juga ikut meningkat,” kata Dewi.
Adapun langkah 3T (Testing, Tracing, Treatment) Covid-19 di Gunungkidul menyesuaikan dengan dinamika penambahan kasus. Jika terdapat peningkatan maka ketiga langkah tersebut akan lebih gencar dilakukan hingga tingkat kalurahan.
Dewi mencontohkan, dalam satu kasus aktif rata-rata didapat 7 sampai 10 kontak erat. Semua kontak erat ini juga harus diperiksa untuk memastikan kondisinya. Meski demikian, kebanyakan dari kontak erat tersebut hasilnya negatif.
Terkait pemeriksaan mandiri, Dewi menyebut tidak banyak warga Gunungkidul yang melakukan hal tersebut karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk tes Covid-19 mandiri. Menurutnya, pemeriksaan mandiri baru dilakukan saat ada warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Saya kira juga tidak banyak warga Gunungkidul yang melakukan perjalanan seperti itu. Meski itu syarat perjalanan dengan moda transportasi umum," pungkas Dewi.