Apes, Niat Modifikasi Mobil Curian Agar Tampilan Berubah, Aksi Pencuri Malah Terbongkar

Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil saat memodifikasi kendaraan hasil curian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Feb 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil saat memodifikasi kendaraan hasil curian tersebut di Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, pada Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 21.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial JM (20), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut. Ditangkap saat memodifikasi mobil Toyota Avanza DB 1950 CM hasil curian, di rumah Rivaldo (27), warga Kakaskasen Satu, Kota Tomohon, Sulut.

“Diketahui, Rivaldo bekerja sebagai montir,” ujar Abast, Kamis (10/02) siang, di Mapolda Sulut.

Bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil diduga hasil curian, yang sedang dimodifikasi di rumah Rivaldo. Tim segera mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku beserta mobil hasil curian, juga Rivaldo.

“Awalnya pelaku JM mengaku sebagai pemilik mobil yang sedang dimodifikasi oleh Rivaldo tersebut,” kata Abast.

Namun karena curiga, tim lalu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil curian dengan TKP di wilayah Kota Bitung. Kemudian tim berkoordinasi dengan Polres Bitung, dan benar saja bahwa mobil tersebut hilang dicuri.

“Juga sudah dilaporkan oleh pemilik sah mobil ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2022,” kata Abast.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kunci Duplikat

Diketahui, pemilik sah mobil berwarna merah maroon tersebut adalah Saifudin Potabuga (69), warga Girian, Kota Bitung.

Abast mengatakan, pelaku pernah menyewa mobil milik korban tersebut pada Januari 2022 lalu, kemudian membuat kunci duplikatnya di Bitung. Pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati mobil tersebut terparkir di luar rumah.

”Pelaku lalu mencuri mobil dengan menggunakan kunci duplikat tersebut,” ujarnya.

Setelah mencuri, pelaku menuju rumah Rivaldo dan memintanya untuk memodifikasi mobil tersebut supaya berubah tampilannya.

“Pelaku JM beserta barang bukti mobil sudah dijemput di Tomohon oleh personel Polres Bitung pada Kamis (10/2/2022), untuk diproses lebih lanjut di Polres Bitung,” tandas Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya