Polemik Desa Wadas, Wakil Ketua DPD Minta Ganjar Lakukan Pendekatan Persuasif

Pembebasan lahan yang ditolak oleh sebagian masyarakat pemilik tanah di Desa Wadas lebih kepada tanggung jawab dan domain Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai kepala daerah

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 19:30 WIB
Ketua MPR Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2019
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin (kanan) memberikan pemaparan tentang Refleksi Akhir Tahun di Kompleks Paerlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Semarang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyakini pemerintah tidak melangkahi Undang-Undang (UU) soal pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Kami yakin pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menko Polhukam Mahfudz MD pemerintah tidak sedang berniat melangkahi ketentuan dan mekanisme pembebasan lahan yang diatur dalam undang-undang," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pembebasan lahan yang ditolak oleh sebagian masyarakat pemilik tanah di Desa Wadas lebih kepada tanggung jawab dan domain Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai kepala daerah. Sementara, pemerintah melalui Kementerian PUPR hanya berperan sebagai pelaksana proyek.

"Itu yang kami pahami dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," ucap dia, dikutip Antara.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mendorong agar Gubernur Jawa Tengah terus melakukan pendekatan persuasif secara intensif, hingga semua pemilik lahan di Desa Wadas menyatakan kesediaan tanahnya dijual secara sukarela kepada pemerintah.

"Kekerasan dan pendekatan intimidatif tidak akan menyelesaikan masalah," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

PTUN

Infografis Upaya Penyelesaian Konflik Agraria Desa Wadas di Purworejo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Upaya Penyelesaian Konflik Agraria Desa Wadas di Purworejo. (Liputan6.com/Abdillah)

Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat yang diadvokasi lembaga bantuan hukum menempuh jalur hukum ke PTUN hingga ke tingkat kasasi atau Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan hukum.

Ia mengatakan proses pembebasan lahan yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional, harus tetap berjalan dalam koridor hukum sesuai asas-asas pembebasan lahan yang digariskan oleh UU.

"Kami percaya masyarakat setempat akan kooperatif dan bersedia mendukung agenda pembangunan pemerintah jika negosiasi pembebasan lahan tidak dilakukan dengan pendekatan hukum yang cenderung provokatif," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berlanjut.

Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Pengukuran lahan akan dilakukan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya