Liputan6.com, Eka Hakim - Majelis Hakim memberikan isyarat akan menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar. Penangguhan penahanan itu diberikan jika para terdakwa menderita sakit.
Ketua Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopamena mengatakan, pihaknya tidak bisa memantau langsung bagaimana kemudian para terdakwa yang jumlahnya ada 13 orang di Rutan sana.
Jika nantinya ada terdakwa yang sakit atau butuh diperiksa dokter, lanjut dia, tentunya Majelis Hakim segera menyampaikan melalui Panitera Pengganti sehingga kemudian yang sakit nanti diizinkan keluar.
Advertisement
"Nanti dikawal pengawalan kepolisian. Itu akan kami keluarkan," kata Farid dalam persidangan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) terdakwa, Andi Erwin Hatta Sulolipu yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/2/2022).
Baca Juga
Kemudian jika nantinya terdakwa berdasarkan pemeriksaan dan hasilnya memang butuh dirawat, kata Farid, maka Majelis Hakim akan membantarkannya.
"Artinya itu benar-benar sakit memang harus butuh perawatan. Kalaupun nanti memang harus dirawat betul-betul, maka kami akan bantarkan demi kepentingan terdakwa itu sendiri. Kami kedepankan itu," tutur Farid.
Ia mengatakan demikian sikap Majelis Hakim karena semata ingin terdakwa maksimal dalam mengikuti proses pemeriksaan di hadapan Pengadilan Negeri Makassar dalam keadaan sehat wal afiat.
"Itu yang kami inginkan," ungkap Farid.
Dan selanjutnya, kata dia, jika nantinya ketika sudah dibantarkan karena terdakwa sakit dan waktu bantarnya sudah lama, maka konsekuensinya tentu Majelis Hakim akan melihat ke depan, apakah status terdakwa dugaan korupsi RS Batua Makassar akan dilanjutkan atau seperti apa. Karena proses dakwaannya juga lama.
"Tentunya harapan kami mudah-mudahan terdakwa khususnya pak Andi Erwin Hatta dan lainnya selama proses ini berjalan tetap sehat dan jaga kesehatan selalu," Farid mengharapkan.
Usai menerangkan rencana keputusan Majelis Hakim nantinya sebagai tindak lanjut akan upaya penangguhan penahanan sejumlah terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing dengan alasan para terdakwa menderita sakit, Majelis Hakim yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopamena langsung menutup sidang dan mengagendakan kembali menggelar sidang pada Kamis 17 Februari 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Tadi saya sudah rapat dengan Majelis Hakim, putusan selanya, Insya Allah kami bacakan pada hari Kamis pekan ini tanggal 17 Februari 2022," Farid menandaskan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi isyarat Majelis Hakim akan memberikan penangguhan penahanan kepada para terdakwa yang sakit, Machbub yang merupakan Penasehat Hukum Andi Erwin Hatta Sulolipu, salah seorang terdakwa yang mengajukan penangguhan lantaran menderita sakit jantung dan di bagian paru-parunya.
"Tentunya sesuai harapan kami, ke depan Majelis Hakim akan menilai secara objektif bagaimana kesehatan terdakwa dengan bukti-bukti yang kita lampirkan dalam hasil pemeriksaan," ucap Machbub ditemui usai persidangan.
Saat ditanya tanggapannya mengenai jawaban JPU atas keberatan (eksepsi) yang diajukan kliennya yang telah dibacakan dalam persidangan tadi, Machbub mengatakan, itu hal yang biasa dalam persidangan. Yang jelas, kata dia, bahwa kalau pihaknya telah mengajukan nota keberatan (eksepsi), maka surat dakwaan bukan lagi satu-satunya landasan hakim dalam memeriksa perkara.
Nota keberatan yang pihaknya ajukan itu, lanjut dia, akan menjadi landasan bagi hakim meskipun itu masuk dalam pokok perkara atau tergantung dari penilaian Majelis Hakim.
"Yang jelas bahwa kami sudah mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Artinya secara yuridis klien kami sudah menolak semua isi dakwaan tersebut, baik secara formil maupun materil," tegas Machbub.
Sekedar diketahui, Tim JPU telah membacakan jawaban atas keberatan (eksepsi) yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu.
Dalam persidangan, Tim JPU yang diwakili oleh Asmi mengaku pihaknya tetap optimis keberatan (eksepsi) terdakwa Andi Erwin Hatta ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan selanya nanti.
"Karena isi dari eksepsi terdakwa menurut kami semua masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim mempertimbangkan jawaban kami JPU dan menolak eksepsi terdakwa," Asmi menandaskan.
Advertisement
Korupsi Berjamaah
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar duduk tiga belas orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.
Adapun hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.
Simaklah video pilihan berikut ini;