Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

Kuasa hukum terdakwa menerima putusan sela yang dibacakan hakim di mana keberatannya ditolak sama majelis hakim

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Feb 2022, 20:29 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 16:45 WIB
Suasana persidangan dugaan korupsi RS Batua Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Suasana persidangan dugaan korupsi RS Batua Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak keberatan atau eksepsi dari Tim Penasehat Hukum salah seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, Andi Erwin Hatta Solulipu.

"Dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan berakhir," ucap Ketua Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopamena dalam putusan selanya yang dibacakan di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (17/2/2022).

Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim lalu menetapkan agenda sidang dugaan korupsi RS Batua berikutnya yaitu sidang tahapan pemeriksaan saksi-saks yang dijadwalkan dua kali sepekan yakni hari Senin dan Rabu.

"Sidang berikutnya dua kali sepekan yah. Tolong Penuntut Umum disiapkan betul saksi-saksi yang penting dulu untuk sidang pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Yang saksi biasa belakangan saja biar sidangnya maksimal karena pertimbangan kita ini kan ada tiga belas orang terdakwa semuanya," terang Farid.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, Penasehat Hukum terdakwa Andi Erwin Hatta Solulipu, Machbub mempertanyakan keputusan Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya pada sidang sebelumnya.

"Izin majelis, berhubung kondisi klien kami (Andi Erwin Hatta) kondisi kesehatannya terus menurun, mohon kiranya majelis memberikan keputusan atas permohonan penangguhan penahanan klien kami di mana sebelumnya kami sudah ajukan," tutur Machbub.

"Kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah mengenai itu dan keputusannya, kami memberikan izin untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Adapun hasilnya apakah nantinya dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tentu kita akan pikirkan ke sana," jawab Ketua Majelis Hakim, Farid.

 

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Penasehat hukum terdakwa Endi Erwin Hatta, Machbub (Liputan6.com/Eka Hakim)
Penasehat hukum terdakwa Endi Erwin Hatta, Machbub (Liputan6.com/Eka Hakim)

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Syamsurezki mengatakan pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi nantinya, pihaknya mempersiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.

Meski demikian, pihaknya belum bisa membocorkan terlalu jauh mengenai identitas keempat saksi yang rencana dihadirkan pertama kali dalam persidangan nantinya.

"Kan sudah ada pemberitahuan dari majelis tadi agar saksi-saksi yang dihadirkan terlebih dahulu yang penting-penting dulu. Makanya kita baru mau lihat berita acara pemeriksaan (BAP) dulu untuk memilih siapa-siapa saksi yang mau dihadirkan itu," ucap Syamsurezki yang ditemui di luar ruangan persidangan.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar duduk tiga belas orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

Adapun hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya