Kemendag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Semarang, Segini Harganya

Diharapkan tidak ada alasan bagi pedagang untuk menjual minyak goreng curah lagi di atas HET

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 23:00 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Semarang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi pasar sebagai upaya stabilisasi harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng di Kota Semarang.

Operasi pasar minyak goreng berlangsung di Pasar Peterongan dan Pasar Buku, Kota Semarang, Minggu.

"Saat ini dilakukan operasi pasar sebagai upaya menyediakan pasokan minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar sehingga mereka dapat menjual kembali ke masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa, dikutip Antara.

Ia menyebut jumlah minyak goreng curah yang disalurkan pada operasi pasar saat ini sejumlah 18 ton, masing-masing 9 ton di Pasar Bulu dan Pasar Peterongan.

Minyak goreng tersebut, kata dia, didistribusikan oleh distributor CV Sawit Juara yang merupakan salah satu distributor minyak goreng curah di wilayah Semarang dan Jawa Tengah.

"Harga jual minyak goreng curah dalam operasi pasar ini adalah Rp10.500/kg. Dengan harga tersebut, pembeli yang merupakan pedagang pasar diharapkan dapat menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga setinggi-tingginya sesuai HET yaitu Rp12.800/kg atau Rp11.500/liter," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada alasan bagi pedagang untuk menjual minyak goreng curah lagi di atas HET.

"Para pedagang yang masih nakal menjual minyak goreng di atas ketentuan harga HET yang ditetapkan pemerintah akan kami berikan sanksi," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pembatasan Pembelian

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk memastikan para pedagang pasar dapat semuanya memperoleh pasokan minyak goreng tersebut maka dilakukan pembatasan pembelian per pedagang sejumlah satu jeriken.

Menurut dia, Kemendag terus melakukan upaya agar pasokan minyak goreng dapat terus mengalir ke pasar-pasar rakyat dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

"Hal ini akan dilanjutkan oleh distributor-distributor lain secara berkesinambungan dan kontinu," katanya.

Kepala Disperindag Jateng Arif Sambodo menambahkan pemerintah daerah mendukung dan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam rangka upaya stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng.

"Kami terus memantau sehingga upaya pendistribusian pasokan minyak goreng harga terjangkau dapat dilakukan dengan tepat dan akurat," katanya.

Selain itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang juga telah melakukan pendataan pedagang di pasar rakyat yang membutuhkan pasokan minyak goreng.

Lebih lanjut disampaikan OP ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mencegah kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya