Operasi Pasar Minyak Goreng di Banyuwangi, 5 Ribu Liter Digelontorkan

Operasi pasar ini dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14 ribu per liter.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Jan 2022, 14:06 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 14:06 WIB
Operasi pasar minyak goreng di Banyuwangi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Operasi pasar minyak goreng di Banyuwangi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemprov Jatim bersama Pemkab Banyuwangi menggelar operasi pasar serentak di empat kecamatan yakni Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Singojuruh, dan Genteng.

Operasi pasar ini dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14 ribu per liter.

“Tujuannya membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Baik rumah tangga maupun usaha mikro dan kecil," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie, Senin (24/1/2022).

"Banyuwangi mendapat alokasi 5 ribu liter yang dibagi di empat titik," kata Nanin.

Untuk wilayah Banyuwangi, lanjut dia, dilaksanakan di Rumah Kreatif, sebelah utara kantor camat Banyuwangi. Sementara di tiga wilayah lainnya dilaksanakan di halaman kantor kecamatan setempat.

Syarat mendapatkan minyak goreng ini, warga harus membawa foto kopi KTP, dan berbelanja maksimal 2 liter per orang.

“Pembatasan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga semua berkesempatan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Nanin.

Nanin menyebut, di semua titik pelaksanaan tidak terjadi antrean panjang karena sejumlah toko modern telah memberlakukan harga baru sesuai ketentuan pusat, Rp. 14.000 per liter.

“Alhamdulillah, di semua titik berjalan lancar dan tertib. Tidak ada antrean panjang. Bahkan, di titik pertama (rumah kreatif) cukup lengang. Dari 2.000 liter yang disediakan masih ada sisa, lantaran di Banyuwangi banyak toko modern yang telah menjual dengan harga Rp 14.000,” ujar Nanin.

 

Ganti Selisih

Sebaliknya, Nanin menyebut pedagang di pasar tradisional masih belum melakukan hal yang sama. Pihaknya pun telah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi.

"Sesuai aturan pusat, maksimal Kamis (27/1) harus sudah menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Nanin.

Apabila ada pedagang yang memiliki stok berlimpah dengan harga lama, Nanin meminta mereka berkoordinasi dengan pihak distributor terkait penggantian selisih harga.

"Pemerintah akan mengganti. Sebaiknya pedagang berkomunikasi langsung dengan distributor barangnya," pungkas Nanin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya